![]() |
| Sejumlah kendaraan saat melintas di lokasi banjir |
![]() |
| Pihak kepolisian saat mengarahkan pengendara ke jalan alternatif |
![]() |
| Sejumlah kendaraan saat melintas di lokasi banjir |
![]() |
| Pihak kepolisian saat mengarahkan pengendara ke jalan alternatif |
![]() |
| Wakil Ketua KPK Alexander Marwata |
![]() |
| Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan saat penyerahan kendaraan |
![]() |
| Barang bukti senpi yang berhasil diamankan |
Ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Amaye Yambeyabdi dan Rony Felix Wuisan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis (29/11), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Syahrul Anwar.
JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada tanggal 16 September 2018 lalu terdakwa yang sedang berada kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon menghubungi seseorang bernama Ahmad Rifai alias Kadafi untuk membeli sabu-sabu.
Namun Kadafi yang berstatus DPO polisi ini menyarankan terdakwa mentransfer uang melalui rekening salah satu bank swasta dan menggunakan nomor rekening atas nama Afrizal Setiawan sebagai pihak penerima transfer dana.
Setelah mentransfer Rp1,5 juta, terdakwa kemudian dihubungi Kadafi untuk menunggu selama beberapa jam dan nantinya mengambil barang yang dipesan pada sebuah halte di kawasan Halong, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
"Terdakwa kemudian pergi ke Halong menuju halte yang disebutkan dan akan menemukan sebuah dos rokok yang diletakan di bawah anak tangga halte," kata jaksa.
Setelah mendapatkan barang yang dicari, terdakwa kembali ke kawasan Durian Patah dan menunggu mobil angkutan umum tujuan Desa Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Namun gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan membuat masyarakat dan informan menghubungi polisi sehingga sejumlah saksi yang merupakan aparat kepolisian membawa surat perintah penggeledahan dan memeriksa terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram.
JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 112 dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (MP-2)
Pengawasan yang dilakukan petugas gabungan BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dan kota Ambon serta Badan Ketahanan Pangan, menemukan ratusan botol minuman keras yang telah melewati masa kedaluwarsa di distributor PT Murni Utama.
"Kami menemukan ratusan botol minuman keras di distributor PT Murni Utama, yakni tiga jenis minuman merek Guinnes sebanyak 151 botol, Strong Bow Apple Ciders 648 botol, dan Hyneken 768 botol," kata petugas pengawas Farmasi dan makanan BPOM Maluku, Rolly Manuputty, Kamis (29/11).
Ia mengatakan, minuman yang ditemukan memang tidak dijual oleh pihak distributor, tetapi masih diletakkan di gudang dekat dengan minuman yang masih layak dikonsumsi.
Pihak distributor belum memusnahkan minuman kedaluwarsa tersebut, tetapi masih berada di dalam gudang, sehingga diberikan waktu enam hari untuk memusnahkan ratusan botol minuman keras tersebut.
"Minuman merek Guinnes tanggal kedaluwarsanya bulan Maret 2018, sedangkan Strong Bow Apple Ciders dan Hyneken kadaluarsanya bulan Oktober, tetapi belum dimusnahkan dan masih disimpan di gudang," katanya.
Rolly menyatakan, pihak distributor beralasan belum melakukan pemusnahan karena harus melaporkan ke pabrik, sehingga pihaknya memberikan waktu hingga Senin (10/12).
"Jika distributor tidak menindaklanjuti pemusnahan, maka kami tetap akan memberikan sanksi karena mereka telah melakukan penandatanganan berita acara untuk melakukan pemusnahan," katanya.
Diakuinya, distributor harusnya memiliki tempat untuk menyimpan dan memusnahkan barang-barang yang tidak layak dijual.
Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada distributor untuk tidak membiarkan barang kedaluwarsa di tempatkan yang sama dengan barang yang dijual.
"Harusnya ada gudang karantina khusus untuk produk yang tidak layak dijual, jangan ditempatkan dekat minuman masih layak konsumsi, karena itu harus diberikan pembinaan," katanya.
Selain melakukan pengawasan di distributor, petugas gabungan juga melakukan pengawasan di toko Galaxi dan menemukan sejumlah kosmetik dan makanan tidak layak konsumsi.
Petugas menemukan kosmetik tanpa izin edar satu item, kosmetik kedaluwarsa 10 item, dan makanan yang kedaluwarsa sebanyak satu pak.
"Temuan tersebut langsung dilakukan pemusnahan oleh pemilik toko," kata Rolly. (MP-4)
Kegiatan Rakornas tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Anggota Bawaslu se-Indonesia tersebut dipusatkan di Grand Vilia Hotel Langgur, Rabu (28/11).
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, dalam sambutannya mengatakan, ditunjuknya Malra sebagai tempat dan/ atau tuan rumah penyelenggaraan Rakornas merupakan bentuk dan perhatian dari Bawaslu RI untuk itu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas penyelenggaraan demokrasi di daerah-daerah, secara khusus di kawasan timur Indonesia termasuk Malra.
“Saya yakin dan percaya bahwa melalui penyelenggaraan rakornas ini akan dampak positif yang didapatkan oleh daerah dan masyarakat Malra,” ungkapnya.Menurut Hanubun, selain dari manfaat ekonomi yang diperoleh, juga terdapat informasi dan pengetahuan yang pasti akan tersalurkan kepada masyarakat, sehubungan dengan penyelenggaraan proses politik dan pemilihan umum yang baik, berintegritas dan berhasil guna untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan negara.
“Momentum pelaksanaan rakornas pada hari ini hendaknya dapat menjadi suatu forum komunikatif, informatif dan sekaligus menjadi forum yang edukatif,” tandasnya.
Dijelaskan Hanubun, salah satu kesenjangan terbesar yang juga dialami masyarakat Malra adalah kurangnya supply informasi yang cukup, berimbang dan ter-up to date terkait dengan fenomena dan/atau event-event yang berlaku secara nasional. Sehingga terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan, partisipasi, maupun aspek pengawasan, kadang dipahami secara baik.
“Melalui rakornas ini, meskipun fokusnya pada penyelesaian sengketa, namun tidak ada salahnya juga bila informasi-informasi yang lain terkait dengan pemilihan umum dapat dibagikan dalam forum ini,” ujarnya.
Hanubun menambahkan, melalui rakornas tersebut, semua tahapan penyelenggaraan Pemilu mulai dari persiapan hingga pelaksanaan maupun pada tahapan evaluasi, nantinya dapat terselenggara dengan baik dan lancar.
“Termasuk didalamnya kegiatan pembinaan dan pendampingan secara berkala, akan akan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian maka masyarakat akan teredukasi untuk aktif terlibat dan memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Pemilu yang berkualitas bagi kemajuan bangsa kedepan,” pungkasnya. (MP-11)
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Dalam penyusunan HPS Jasa Konsultansi, PPK...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.
Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...