Rechercher dans ce blog

Friday, November 30, 2018

Pasca Banjir Katibung, Arus Lalu Lintas Jalan Trans Sumatera Mulai Lancar

Sejumlah kendaraan saat melintas di lokasi banjir

KATIBUNG, KALIANDANEWS - Pasca terjadinya banjir di dua desa yakni Desa Tarahan dan Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Jl. Trans Sumatera Km 20-21 baik dari arah Bakauheni maupun Bandar Lampung berangsur-angsur membaik.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan pengaturan lalu lintas di lokasi banjir tersebut sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sejak pukul 04.00 wib.
Pihak kepolisian saat mengarahkan pengendara ke jalan alternatif

"Pukul 09.00 wib pasca koordinasi dengan Dirlantas maka dilakukan pengalihan arus menggunakan jalan tol (exit sidomulyo - lematang - balam). Pukul 10.00 wib arus dari arah Kalianda dialihkan ke jalinsum / arteri kembali ( pertimbangan banjir / ketinggian air sudah mulai surut)," kata Syarhan.

Pihak kepolisian juga sempat melakukan buka tutup jalan di depan Masjid Babu Salam di Desa Rangai, lantaran adanya jendaraan jenis truck yang mogok dan mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang dari arah Bandar Lampung.

"Saat ini arus lalu lintas dari 2 arah sudah kembali normal walaupun kecepatan masih perlahan," terangnya.

Seperti diketahui, banjir yang merendam puluhan rumah dan menggenangi Jl. Trans Sumatera Desa Rangai sempat membuat kemacetan panjang lantaran tingginya genangan air di lokasi tersebut. (Kur)

KPK: MA Harus Berbenah Diri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata


Jakarta, Info Breaking News – Terhitung hingga hari ini, sudah ada 21 hakim yang berhasil dtangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, KPK secara tegas meminta kepada Mahkamah Agung untuk memperbaiki pengendalian internal mereka pasca ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK hari Selasa (27/11/2018) lalu.

"Kami sudah menggandeng BPKP untuk melakukan audit operasional terhadap beberapa pengadilan yang kami anggap cukup representatif, bahwa pengendalian internal seha-rusnya bisa mencegah tindak pidana korupsi di pengadilan yang umumnya terkait suap. Itu yang sebetulnya kami ingin dorong untuk MA bisa memperbaiki diri," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (30/11/2018).

"Persoalannya, menurut kami, terkait integritas hakim tersebut. Hakim sudah ada perbaikan kesejahteraan karena untuk jajaran penegak hukum, penghasilan hakim lebih baik daripada aparat penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan," imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara MA Suhadi menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi Ketua PN Jakarta Selatan Arifin beserta Ketua PN Jakarta Timur Sumino terkait keterlibatan mereka dalam kasus dugaan praktik suap.

"Akan dievaluasi Badan Pengawas MA, apakah pimpinan dari pengadilan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan Peraturan MA No 8 Tahun 2016. Dia mempunyai kewajiban untuk membina dan mengawasi para anggotanya," ucapnya saat ditemui di Gedung MA.

Perma No 8/2016 sendiri mengatur pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.

Meski kerap kali kecolongan Suhadi kukuh menyebut bahwa sistem pengawasan di lembaganya sudah berjalan seperti diterbitkannya sejumlah peraturan internal, yakni Perma No 7, 8, dan 9 yang terbit pada 2016. Setelah Perma itu dikeluarkan masih terjadi kasus, dikeluarkan Maklumat Ketua MA No 1 Tahun 2017.

"Aturan-aturan itu dibuat karena kami tidak ada menoleransi pelanggaran. MA melakukan reformasi secara terus-menerus terhadap badan peradilan," ujarnya.
 
Di lain pihak, Kepala Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti beropini bahwa MA seharusnya lebih keras dalam menangani persoalan korupsi di lembaga itu.

"Berarti (selalu berulang kasus OTT) memang belum ada langkah konkret (perbaikan) yang ditempuh," tandasnya.
Diketahui baru-baru ini KPK menetapkan dua hakim, yaitu Iswahyudi Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara perdata terkait dengan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). ***Juenda

Polres Lamsel Kembalikan Motor Hasil Curian Kepada Pemilik



Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan saat penyerahan kendaraan
KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan melakukan operasi waspada selama 14 hari, sejak tanggal 15 September 2018 lalu.

Dalam operasi tersebut pihak Polres Lamsel berhasil mengamankan 4 tersangka, 14 pucuk senjata api jenis softgun dan senjata rakitan serta 3 unit kendaraan bermotor hasil curian.
Barang bukti senpi yang berhasil diamankan

Khusus untuk kendaraan roda dua, pihak Polres Lamsel langsung menyerahkan kepada pemilik kendaraan tersebut di Mapolres. Kendaraan hasil curian itu langsung diserahkan kepada Arif Rohmana (48) warga Pandeglang, yang merupakan salah satu korban yang kehilangan kendaraan bermotor.

"Udah 3 Minggu hilang, hilangnya di kos kosan anak saya yang kuliah di Serang," kata dia, (30/11/18).

Padahal awalnya ia mengaku sudah pasrah saat kehilangan motor jenis matic tersebut. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja dengan baik.

"Alhamdulillah seneng sekali, terimakasih sekali dengan kinerja pak polisi motor saya masih bisa ditemukan dengan tangan tangan beliau yang terampil," ungkapnya.

Sementara Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan ditemukannya kendaraan hasil curian tersebut terjadi pada 20 November 2018 lalu di Jalan Lintas Sumatera, Lamsel.

"Pada 20 November sekitar pukul 12.30 kami melakukan kegiatan pemeriksan di Jalan Lintas Sumatera, kami menemukan mobil pick up, dari hasil pemeriksan mobil ini membawa makanan namun setelah diperiksa lagi kami menemukan 3 kendaraan roda 2 dan kuncinya sudah tidak normal. Setelah ditelusuri ternyata barang tersebut merupakan barang curian," ungkap dia. (Kur)

Hakim Adili Terdakwa Pembeli Satu Paket Sabu

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Abdusalam Pelu alias Dus (45), terdakwa yang ditangkap polisi pada tanggal 16 September 2018 karena membeli satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seharga Rp1,5 juta. Ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Amaye Yambeyabdi dan Rony Felix Wuisan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis (29/11), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Syahrul Anwar.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Abdusalam Pelu alias Dus (45), terdakwa yang ditangkap polisi pada tanggal 16 September 2018 karena membeli satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seharga Rp1,5 juta.

Ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Amaye Yambeyabdi dan Rony Felix Wuisan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis (29/11), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Syahrul Anwar.

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada tanggal 16 September 2018 lalu terdakwa yang sedang berada kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon menghubungi seseorang bernama Ahmad Rifai alias Kadafi untuk membeli sabu-sabu.

Namun Kadafi yang berstatus DPO polisi ini menyarankan terdakwa mentransfer uang melalui rekening salah satu bank swasta dan menggunakan nomor rekening atas nama Afrizal Setiawan sebagai pihak penerima transfer dana.

Setelah mentransfer Rp1,5 juta, terdakwa kemudian dihubungi Kadafi untuk menunggu selama beberapa jam dan nantinya mengambil barang yang dipesan pada sebuah halte di kawasan Halong, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

"Terdakwa kemudian pergi ke Halong menuju halte yang disebutkan dan akan menemukan sebuah dos rokok yang diletakan di bawah anak tangga halte," kata jaksa.

Setelah mendapatkan barang yang dicari, terdakwa kembali ke kawasan Durian Patah dan menunggu mobil angkutan umum tujuan Desa Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Namun gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan membuat masyarakat dan informan menghubungi polisi sehingga sejumlah saksi yang merupakan aparat kepolisian membawa surat perintah penggeledahan dan memeriksa terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram.

JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 112 dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (MP-2)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Hakim Adili Terdakwa Pembeli Satu Paket Sabu : https://ift.tt/2DVBWtA

BPOM Maluku Minta Distributor Musnahkan Minuman Kedaluwarsa

Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku meminta pihak distributor untuk memusnahkan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa. Pengawasan yang dilakukan petugas gabungan BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dan kota Ambon serta Badan Ketahanan Pangan, menemukan ratusan botol minuman keras yang telah melewati masa kedaluwarsa di distributor PT Murni Utama.
Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku meminta pihak distributor untuk memusnahkan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Pengawasan yang dilakukan petugas gabungan BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dan kota Ambon serta Badan Ketahanan Pangan, menemukan ratusan botol minuman keras yang telah melewati masa kedaluwarsa di distributor PT Murni Utama.

"Kami menemukan ratusan botol minuman keras di distributor PT Murni Utama, yakni tiga jenis minuman merek Guinnes sebanyak 151 botol, Strong Bow Apple Ciders 648 botol, dan Hyneken 768 botol," kata petugas pengawas Farmasi dan makanan BPOM Maluku, Rolly Manuputty, Kamis (29/11).

Ia mengatakan, minuman yang ditemukan memang tidak dijual oleh pihak distributor, tetapi masih diletakkan di gudang dekat dengan minuman yang masih layak dikonsumsi.

Pihak distributor belum memusnahkan minuman kedaluwarsa tersebut, tetapi masih berada di dalam gudang, sehingga diberikan waktu enam hari untuk memusnahkan ratusan botol minuman keras tersebut.

"Minuman merek Guinnes tanggal kedaluwarsanya bulan Maret 2018, sedangkan Strong Bow Apple Ciders dan Hyneken kadaluarsanya bulan Oktober, tetapi belum dimusnahkan dan masih disimpan di gudang," katanya.

Rolly menyatakan, pihak distributor beralasan belum melakukan pemusnahan karena harus melaporkan ke pabrik, sehingga pihaknya memberikan waktu hingga Senin (10/12).

"Jika distributor tidak menindaklanjuti pemusnahan, maka kami tetap akan memberikan sanksi karena mereka telah melakukan penandatanganan berita acara untuk melakukan pemusnahan," katanya.

Diakuinya, distributor harusnya memiliki tempat untuk menyimpan dan memusnahkan barang-barang yang tidak layak dijual.

Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada distributor untuk tidak membiarkan barang kedaluwarsa di tempatkan yang sama dengan barang yang dijual.

"Harusnya ada gudang karantina khusus untuk produk yang tidak layak dijual, jangan ditempatkan dekat minuman masih layak konsumsi, karena itu harus diberikan pembinaan," katanya.

Selain melakukan pengawasan di distributor, petugas gabungan juga melakukan pengawasan di toko Galaxi dan menemukan sejumlah kosmetik dan makanan tidak layak konsumsi.

Petugas menemukan kosmetik tanpa izin edar satu item, kosmetik kedaluwarsa 10 item, dan makanan yang kedaluwarsa sebanyak satu pak.

"Temuan tersebut langsung dilakukan pemusnahan oleh pemilik toko," kata Rolly. (MP-4)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan BPOM Maluku Minta Distributor Musnahkan Minuman Kedaluwarsa : https://ift.tt/2E3JknV

Bawaslu RI Gelar Rakornas Di Malra

Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia yang menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Kegiatan Rakornas tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Anggota Bawaslu se-Indonesia tersebut dipusatkan di Grand Vilia Hotel Langgur, Rabu (28/11).
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia yang menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Kegiatan Rakornas tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Anggota Bawaslu se-Indonesia tersebut dipusatkan di Grand Vilia Hotel Langgur, Rabu (28/11).

Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, dalam sambutannya mengatakan, ditunjuknya Malra sebagai tempat dan/ atau tuan rumah penyelenggaraan Rakornas merupakan bentuk dan perhatian dari Bawaslu RI untuk itu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas penyelenggaraan demokrasi di daerah-daerah, secara khusus di kawasan timur Indonesia termasuk Malra.

Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia yang menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Kegiatan Rakornas tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Anggota Bawaslu se-Indonesia tersebut dipusatkan di Grand Vilia Hotel Langgur, Rabu (28/11).
“Saya yakin dan percaya bahwa melalui penyelenggaraan rakornas ini akan dampak positif yang didapatkan oleh daerah dan masyarakat Malra,” ungkapnya.

Menurut Hanubun, selain dari manfaat ekonomi yang diperoleh, juga terdapat informasi dan pengetahuan yang pasti akan tersalurkan kepada masyarakat, sehubungan dengan penyelenggaraan proses politik dan pemilihan umum yang baik, berintegritas dan berhasil guna untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan negara.

“Momentum pelaksanaan rakornas pada hari ini hendaknya dapat menjadi suatu forum komunikatif, informatif dan sekaligus menjadi forum yang edukatif,” tandasnya.

Dijelaskan Hanubun, salah satu kesenjangan terbesar yang juga dialami masyarakat Malra adalah kurangnya supply informasi yang cukup, berimbang dan ter-up to date terkait dengan fenomena dan/atau event-event yang berlaku secara nasional. Sehingga terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan, partisipasi, maupun aspek pengawasan, kadang dipahami secara baik.

“Melalui rakornas ini, meskipun fokusnya pada penyelesaian sengketa, namun tidak ada salahnya juga bila informasi-informasi yang lain terkait dengan pemilihan umum dapat dibagikan dalam forum ini,” ujarnya.

Hanubun menambahkan, melalui rakornas tersebut, semua tahapan penyelenggaraan Pemilu mulai dari persiapan hingga pelaksanaan maupun pada tahapan evaluasi, nantinya dapat terselenggara dengan baik dan lancar.

“Termasuk didalamnya kegiatan pembinaan dan pendampingan secara berkala, akan akan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian maka masyarakat akan teredukasi untuk aktif terlibat dan memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Pemilu yang berkualitas bagi kemajuan bangsa kedepan,” pungkasnya. (MP-11)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Bawaslu RI Gelar Rakornas Di Malra : https://ift.tt/2SqLcdB

3 Komponen HPS Jasa Konsultansi

Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Dalam penyusunan HPS Jasa Konsultansi, PPK...

Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer