Rechercher dans ce blog

Wednesday, May 31, 2017

Dasar-Dasar Pemikiran NU Menerima Pancasila

MusliModerat.net - Penerimaan NU atas Pancasila benar-benar dipikirkan oleh NU secara matang dan mendalam. NU adalah organisasi kemasyarakatan yang pertama menuntaskan penerimaannya atas Pancasila. (32)
Kendati demikian hal itu bukanlah alasan untak menuduh bahwa penerirnaan itu karena ia bersikap akomodatif, dan juga tidak benar bahwa kembalinya NU menjadi organisasi keagamaan atau meninggalkan politik praktis sebagai sikap yang emosional. (33) NU bukan hanya pertama menerima tetapi juga yang paling mudah menerima Pancasila. Muhammadiyah menerima Pancasila setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (34)
1. Konsep Fitrah
Penerimaan NU benar-benar telah dipikirkan dari sudut pertimbangan keagamaan. Dalarn muktamar itu NU memahami ulang dasar-dasar keagamaannya dan dari sana merumuskan sikapnya terhadap perkembangan yang sedang dihadapinya. Dasar-dasar keagamaan paham ahlusunnah wal jama’ah dijabarkan sebagai berikut:
Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fithri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut. (35)
Fithri atau fithrah (sifat asal, keadaan murni) adalah konsep yang sangat penting dalam Islam. Fithrah adalah dorongan yang sudah tertanam di dalam diri manusia untuk menemakan Tuhan, demikian Ali Issa Othman mengawali bukunya tentang Manusia Menurut Al-Ghazali. (36) Dorongan hati (fithrah) itulah yang menyebabkan manusia menyerahkan diri (islam ) kepada Allah;
Inilah Islam pada hakekatnya: menyerahkan diri (self-commitment) sebagai responsi terhadap gerak hati yang tertanam di dalam fitrah manusia— suatu kedamaian batin yang tidak dapat diperoleh tanpa menemukan Allah dan menyembah Dia. (37)
Dalam Quran seluruh alam dan manusia pada dasarnya tunduk (islam) kepada Allah (lihat Surah 22:18; 16:49,50; 13:15; 3:83; dan lain-lain). (38) Bila dianalisis lebih lanjut, maka pengertian islam menurut Quran mencakup hal-hal sebagai berikut, sebagaimana dirumuskan oleh Othman,
  • Pertama : Islam dari kosmos;
  • Kedua : Islam dari segala yang bernyawa (dawab) dan tidak bernyawa;
  • Ketiga : Islam dari semua manusia, baik sukarela atau terpaksa;
  • Keempat: Islam dari mereka yang mengikatkan diri kepada Allah secara sukarela;
  • Kelima : Islam dari mereka yang mengikuti agama dari Allah -Islam-diturunkan melalui Muhammad, dengan didahului oleh nabi-nabi lainnya. (39)
Dengan kata lain segala sesuatu adalah islam secara rela atau terpaksa dan hal itu adalah konsekuensinya, segala sesuatu adalah ciptaanNya sebab tidak ada di dalam alam yang di luar jangkauan
Secara singkat islam tidak terbatas pada manusia saja, islam mencaku seluruh unsur yang ada, islam dari segala “sesuatu” dapat secara sukarela atau terpaksa. Tetapi di dalam kedua-duanya ia tetap merupakan muslim, karena jika tidak demikian ia harus berada di luar hal-hal yang ada dan bebas dari segala hukukmnya. (40)
Menurut al-Ghazali, dalam upaya manusia mencapai kebahagiaan ia selalu terancam olein “kecintaan terhadap nafsu” yang dapat menghalanginya mengikuti fithrah. (41) Berdasarkan hal itu al-Ghazali melihat “ada tingkatan-tingkatan dalam islam, yang sesuai dengan tingkat pengetahuan yang dimilikinya”. (42)
Sikap keagamaan NU seperti yang dirumuskan di atas dapat dipahami melalui pola pemikiran al-Ghazali ini. NU tidak bersikap antitesis terhadap suatu nilai masyarakat. Sepanjang suatu nilai atau sistem di dalam masyarakat tidak bertentangan dengan keyakinan Islam, maka ia mempunyai potensi untuk diarahkan atau dikembangkan agar selaras dengan tujuan-tujuan di dalam Islam. Dalam pengertian itulah ia bersikap “menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh manusia”. Sikap ini berbeda dengan sikap kaum pembaharuan, seperti yang sering dilontarkan oleh Natsir bahwa dengan mengutip H.A.R. Gibb “Islam itu sesungguhnya lebih dari satu sistem agama saja, dia adalah satu kebudayaan yang lengkap”. (43)
Sikap seperti yang dilontarkan Natsir ini cenderung membawa Islam ke dalam sikap antitesis; Islam sebagai suatu totalitas yang lengkap akan dihadapkan dengan sistem lain yang dengan mudah akan dicap tidak islami dan pada giliranya akan menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai yang sudah ada. Ketika membicarakan pemikiran teoritis Islam, Wahid membantah bahwa Islam mempunyai konsep baku tentang negara. (44) Pemikiran yang demikian kata Wahid dianut oleh pemikiran idealistik. Bertentangan dengan itu ia mengajukan pemikiran realistik,
Jenis pemikiran realistik tidak begitu tergoda oleh bangunan utopis dari sebuah negara ideal menurut wawasan Islam, melainkan lebih tertarik pada pemecahan masalah bagaimana perkembangan historis dapat ditampung dalam pandangan Islam tentang negara. Tidak adanya bentuk baku sebuah negara dan proses pemindahan kekuasaan membuat perubahan historis atas bangunan negara yang ada menjadi tidak terelakkan atau tercegah lagi. Dengan kata lain, kesepakatan akan bentuk negara dilandaskan pada kebutuhan masyarakat pada suatu waktu. Inilah yang membuat mengapa hanya sedikit sekali Islam berbicara tentang bentuk negara. (45)
Berbicara tentang sesuatu masyarakat dari sudut pandangan Islam, al-Ghazali berjasa besar menyumbangkan pemikiran yang realistik. Timbulnya masyarakat hampir merupakan semacam keharusan karena manusia itu dalam hidupnya berusaha mengisi kebutuhan dan kenikmatan; usaha-usaha mengisi kebutuhan dan kenikmatan itu yang disebut oleh al-Ghazali sebagai dunya. Selengkapnya, dunya itu berarti :
  1. Hal-hal konkret yang tertentu;
  2. Kenikmatan yang diperoleh manusia dari hal-hal konkret tersebut, dan
  3. Pengolahan-pengolahan yang dilakukan manusia terhadap hal-hal konkret tersebut untuk dinikmatinya. (46)
Dunya adalah salah satu aspek dari aktivitas manusia. Aspek lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari dunya adalah aktivitas keagamaan (din) (47). Masyarakat berkembang dalam kompleksitas kebutuhan, ambisi, fungsi, tujuan, dan sebagainya. Kendatipun aktivitas manusia dapat diselewengkan oleh berbagai nafsu dan ambisi, ia tetap diperlukan demi kelestarian sesuatu masyarakat. “Adanya setiap sesuatu itu mempunyai maksud tertentu. Jadi dari sudut pandangan ini tak ada sesuatu pun yang buruk”. (48) Baik buruknya sesuatu di dalam masyarakat “tergantung kepada pengaruhnya terhadap kehidupan manusia”. (49) Yang penting bagi al-Ghazali mengenai aktivitas untuk mencapai kebahagiaan tertinggi atau pemenuhan diri (Sa’ adah)(50). Di sinilah masyarakat memerlukan petunjuk, ajaran dan rahmat Allah.
Dilihat dari sudut pandangan al-Ghazali itu maka titik berangkat menilai masyarakat bukanlah sejumlah doktrin yang dikembangkan secara subyektif, melainkan perkembangan masyarakat dari sudut potensi yang terdapat dalam diri manusia sebagai ciptaan Allah (fithrah). Titik berangkat dari fithrah membuat NU bersikap inklusivistis karena mengakui “nilai-nilai yang baik yang sudah ada” dan akan bersikap positif-kritis karena bertujuan “menyempurnakan” nilai-nilai itu. Dengan meminjam istilah Wahid NU akan menjadikan nilai-nilai yang sudah ada sebagai “persambungan vertikal” (52), untuk mengantarkan masyarakat berjalan sesuai dengan tujuan Islam.
Dalam Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam seperti yang saya kutip di atas, dalam bagian pertama ditegaskan bahwa Pancasila bukan agama dan tidak dapat menggantikan agama. Pernyataan yang demikian sudah sering diucapkan oleh presiden Suharto setelah P4 menjadi keputusan MPR tahun 1978. (53) Pancasila dipandang sebagai suatu produk masyarakat yang diperlukan untuk kelestarian itu sendiri. Ia tidak lagi dicurigai sebagai saingan agama seperti sikap NU ketika asyik menggumuli politik praktis. Ketika NU mulai mengambil sikap untuk kembali menjadi organisasi keagamaan maka ia dapat menilai secara lebih realistik. Pancasila dinilai sebagai falsafah bangsa sedangkan agama adalah wahyu. “Pada dasarnya, sila-sila dalam Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, kecuali jika diisi dengan tafsiran atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam”. (54) Sering dikatakan bahwa Islam tidak dapat memisahkan agama dan politik. Itu memang benar dan NU tidak memisahkan agama dan politik atau agama dengan masyarakat, tetapi ia membedakan mana bidang yang berguna ditanggapi dan mana yang tidak berguna; dan mana yang harus diterima dan mana yang harus ditolak demi tujuan keagamaan. Tepat seperti yang dikatakan oleh al-Ghazali:
Mencari kebenaran meminta sang pencarinya untuk membedakan antara hal-hal dan tujuan yang penting dan perlu yang ada dalam masyarakat dengan hal-hal dan tujuan-tujuan yang tidak penting dan tidak perlu. (55) Dalam deklarasi termaktub penerimaan atas Pancasila diputuskan sebagai dasar dan jalan bagi NU untuk menjalankan syariat (hukum agama) Islam. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya ummat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’atnya.
2. Konsep Ketuhanan
NU menilai rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut pasal 29 (ayat 1) UUD 1945 yang menjiwai sila-sila lainnya mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan Islam(56). Pasal 29 UUD 1945 itu berbunyi:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (57)
Di sini yang dinilai oleh NU adalah kedudukan agama dalam negara atau hubungan agama dengan negara. Sebagaimana kita ketahui hubungan antar agama dan negara adalah bersifat rumit dan krusial.
Secara teoritis terdapat empat kemungkinan hubungan antara negara dan agama:
  1. Negara memperalat agama demi kepentingan politik; misalnya Kekaisaran Romawi Kuno, pemerintah Tsar Rusia sampai 1917.
  2. Agama menguasai masyarakat politis. Dengan demikian pemerintah dianggap dilakukan menurut kehendak Ilahi seperti diwahyukan menurut kepercayaan agama tertentu. Pola pemerintah yang disebut teokrasi itu dapat dilaksanakan dengan cara yang berbeda-beda: (1) lewat seorang raja keturunan ‘Ilahi’ atau penjelmaan suatu dewa (kerajaan-kerajaan kuno di Timur Tengah, Dewa-Raj dalam Kerajaan Majapahit dan Kediri, Tenno Heika di Jepang) atau (2) lewat kaum imam, ayatulah, brahma, biksu atau pelaksana-pelaksana kultus lainnya (misalnya kaum Sadusi di Israel pada jaman Jesus, Lamaisme di Tibet, Iran di bawah Khomeini), bentak itu disebut hierokrasi, atau (3) lewat syariat agama tertentu yang ditafsirkan oleh ahli-ahli hukum -suci (Turki sampai 1922, Saudi Arabia) pola itulah yang disebut nomokrasi. Bentuk sekularistis dari ‘teokratis’ adalah ideokratis: suatu ideologi merupakan norma tertinggi dan mutlak bagi segala urusan politik dan sosial (misalnya Marxisme dalam negara komunis).
  3. Agama dan Negara dipisahkan. Itu dapat dilakukan secara radikal dan dalam semangat anti-agama, sehingga merugikan agama, misalnya di Perancis pada tahun 1905 dan sekarang ini di negara-negara komunis. Akan tetapi ada juga pemisahan atau lebih tepat pembedaan antara negara dan agama, yang menguntungkan kedua belah pihak. Sebab kedua-duanya saling menghargai wewenang dan bidang masing-masing, misalnya di Amerika Serikat.
  4. Pola pembedaan dan kerjasama di antara negara dan agama (agama) tanpa mencampuradukkan kedua itu; misalnya seperti dicita-citakan dalam Negara Pancasila yang murni di Indonesia. (58)
Negara Pancasila sering disifatkan sebagai jalan tengah di antara negara agama dan negara sekuler. Negara membantu mengembangkan kehidupan beragama tetapi tidak mencampuri kehidupan intern umat beragama. Presiden Suharto menjelaskan:
Sebagai Negara Pancasila kita tidak menganut faham sekuler, sehingga Negara dan Pemerintah sama sekali bersikap tidak memperdulikan peri kehidupan beragama kita. Karena itu Pemerintah tidak menempatkan usaha dan kegiatan pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama sebagai masalah masyarakat dan umat beragama semata-mata. Di lain pihak, negara kita juga bukan negara agama dalam arti didasarkan atas salah satu agama. Dalam hubungan ini, maka negara tidak mengatur dan tidak ingin mencampuri urusan syariah dan ibadah-ibadah agama yang umumnya terbentuk dalam aliran agama masing-masing. (59)
Prinsip Ketuhanan yang merupakan pokok perdebatan sengit di antara kalangan nasionalis muslim dan nasionalis sekuler sejak sebelum kemerdekaan diselesaikan secara tuntas oleh NU dengan menyatakan bahwa sila itu mencerminkan tauhid Islam. Mencerminkan berarti membayangkan atau menggambarkan sesuatu perasaan, keadaan, batin, dan sebagainya. (60) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dinilai sudah membayangkan atau menggambarkan apa yang diinginkan oleh tauhid Islam. K.H. Ahmad Siddiq yang sejak Muktamar 1984 terpilih sebagai Rois Am, orang yang boleh dikatakan konseptor utama keputusan Munas 1983 dan Muktamar 1984, dalam makalahnya yang disampaikan pada Muktamar mengatakan:
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid;
  2. Adanya pencantuman anak kalimat “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menunjukkan kuatnya wawasan keagamaan dalam kehidupan bernegara kita sebagai bangsa. (61)
Pengertian mencerminkan tampaknya sudah dipilih secara matang. Tidak ada disebutkan bahwa itu sesuai dengan ajaran tauhid Islam. Bukankah mempersamakan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tauhid dibantah oleh kalangan nasionalis sekuler dan kalangan lainnya yang non-Islam?(62) Juga tidak dikatakan bahwa itu tak ada kaitan dengan tauhid Islam.
Al-Ghazali dalam sebuah tulisannya (Essai Mengenai Jerusalem) yang melukiskan perjalanannya berkelana sebagai seorang sufi yang mencari kebenaran, tulisan yang ditujukan kepada kaum awam berkata tentang asal mula kepercayaan:
Kepercayaan kepada Allah lahir di dalam diri setiap manusia karena fitrahnya (sifat yang ditanamkan Allah ke dalam diri manusia sewaktu menciptakannya), dan tak seorang pun dapat menghindari dorongan fitrahnya untuk mencari pengetahuan mengenai Allah, lagi pula, di dalam Al-Qur’an kita jumpai banyak sekali “pertanda-pertanda” yang dapat berperan sebagai dasar kepercayaan kepada Allah yang mudah dipahami untuk membuatnya percaya kepada Pencipta Yang Tunggal yang memerintah dan mengendalikan alam semesta. (63)
Selanjutnya, al-Ghazali mengenal tingkatan pemahaman akan keesaan Allah sehubungan dengan perkembangan diri agar sampai kepada pengenalan yang penuh (menurut kacamata sufisme) tetapi sepanjang untuk orang-orang awam al-Ghazali cukup puas dengan pemahaman yang sederhana.
Sejauh kepentingan orang-orang awam, Al-Ghazali merasa cukup puas bahwa usaha mereka untuk mencari Allah cukup dijamin oleh dorongan alamiah dari fitrah masing-masing dan petunjuk-petunjuk (syawahid) yang banyak serta beraneka ragam yang dapat kita jumpai di dalam Al-Qur’an. (64)
Ditinjau dari pandangan al-Ghazali ini ditegaskan bahwa kendatipun Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dikatakan identik dengan Tauhid bukan berarti dapat dilepaskan dari penilaian Islam Secara universal karya Allah seluas ciptaan dan dapat dikenal melalui ciptaanNya oleh sebab itu Islam hanya perlu mengembangkan fithrah manusia itu. Karena itu Islam tidak akan menerima suatu negara sekuler sebab hal itu melepaskan sesuatu bidang dari keagamaan. Sebab Islam tidak mengenal pemisahan agama dari politik. Bagi NU yang penting ia dapat menegakkan nilai-nilai keagamaan (Islam) di segala bidang atau wilayah kehidupan. Dengan kata lain Islam dapat menjalankan fungsinya terhadap masyarakat. Fungsi itu, menurut Wahid ketika ia berbicara tentang kebudayaan adalah fungsi inspiratif, yaitu dapat “memberikan kekuatan pendorong”; dan fungsi normatif, yaitu dapat “mengatur dan mengarahkan” kehidupan masyarakat (65). Peluang untuk itu sudah terbuka secara potential dalam Negara Pancasila, karena dalam negara ini NU menilai negara Indonesia terjamin wawasan keagamaannya! Ketuhanan Yang Maha Esa sekarang menjadi suatu fithrah bangsa Indonesia untuk dikembangkan lebih lanjut sehingga tercapai tingkat pemahaman Keesaan yang sesuai dengan penilaian Islam dan pada gilirannya tercapai pula masyarakat keagamaan (Islam) yang sejahtera!
Pada titik sebagai sumber inspiratif dan sekaligus batasan normatif dari ajaran inilah sebuah konsep menyeluruh tentang Islam sebagai Ad-Din (Agama, huruf besar untuk menunjukkan klaim kebenaran tunggal bagi dirinya) Islam sebagai keimanan, hukum agama (Syari’at), dan pola pengembangan aspek-aspek kehidupan, dalam totalitasnya berfungsi sebagai jalan hidup yang akan membawakan kesejahteraan bagi umat manusia. Dalam totalitas jalan hidup itu dirumuskan arah, orientasi, wawasan dan lingkup kehidupan perorangan dan bermasyarakat manusia, dengan pola hubungan antara kaum muslimin dan yang bukan muslimin diatur didalamnya. Dalam keadaan demikian, tidak lagi akan ada hal-hal yang tidak berwawasan keagamaan, antara wilayah agama dan wilayah-wilayah lain sudah tidak ada perbedaan lagi. (66)
Konsep Islam sebagai sesuatu yang menyeluruh (ad-Din) adalah konsekuensi logis dari ajaran Keesaan Allah (tauhid). Ia adalah konsep bukan ideologi baku yang tinggal diterapkan saja dalam masyarakat, melainkan dengan menghimpun segala sesuatu agar “berfungsi secara harmonis di bawah kekuasaan Allah Yang Maha Esa” (67) Di mata al-Ghazali segala ciptaan Allah tidak ada yang diciptakan dengan sia-sia, karena apa yang baik dan yang buruk diukur manfaatnya terhadap kehidupan. (68) Adalah menjadi tugas orang yang taat kepada Allah (islam) “menggunakan setiap karunia (fadl) setiap hal yang rnenyejahterakan manusia sedemikian rupa, sehingga menyempurnakan kebijaksanaan Allah di dalam eksistensi karunia tersebut”. (69)
Wawasan keagamaan yang diutamakan oleh NU diperkuat pula oleh Pembukaan UUD 1945 yang memuat anak kalimat “Atas berkat rakhmat Allah”. (70) Menurut Sidjabat ketika membahas konsep Ketuhanan dalam sila Pancasila dalam rangka tuntutan kalangan nasional muslirn agar negara berdasarkan Islam, mengatakan bahwa anak kalimat “Atas berkat rakhmat Allah” digunakan untuk memperkuat tuntutan itu. (71) Bagi kalangan muslim nama itu khas nama Islam sebab tidak ada Allah lain kecuali yang dikenal oleh kaum muslimin melalui Quran. (72) Kendatipun penghayatan keagamaan di kalangan Islam di Indonesia dapat saja diliputi oleh pengaruh sinkretisme den mistisme, mempercayai Allah sebagai yang Esa dan maha kuasa tetap merupakan sesuatu yang mutlak. (73) Memang, Pancasila itu sendiri bersifat filosofi, tetapi bila kita perhatikan rumusan sila pertama Pancasila dan anak kalimat “Atas berkat rakhrnat Allah” di dalam Pembukaan UUD 1945 maka negara Indonesia benar-benar mengutamakan landasan dan wawasan keagamaan bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dan wawasan keagamaan itu menurut Mukti Ali sesuai dengan watak kehidupan bangsa Indonesia.
Dengan memperhatikan UUD 1945 dengan Pembukaannya kami berpendapat bahwa pendekatan terhadap UUD 1945 harus pendekatan agama. Ini berarti bahwa pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pengertian agama, dan bukan pengertian falsafi. Hal ini disebabkan karena yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa adalah “Allah”, dan “Allah” adalah istilah agama, bukan istilah filsafat.
Indonesia dengan Pancasilanya adalah bukan negara sekuler dan tidak teokrasi. Di dalam Pancasila, Ketuhanan Yang Mana Esa memberikan bimbingan kepada tindak laku bangsa Indonesia. Ya, bahkan kesanggupan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Mungkin hal ini juga memang sesuai dengan watak kehidupan bangsa Indonesia yang hidup dan kehidupannya selalu religious. (74)
Watak kehidupan bangsa Indonesia yang religius yang dibakukan dalam bentuk UUD 1945 (yang sebenarnya merupakan pengejawantahan berbagai tradisi keagamaan) bila disimak lebih dalam tidak jauh berbeda dengan watak NU sebagai organisasi keagamaan yang tradisional khususnya penerimaan NU atas tradisi sufistik maka dengan mudah NU menerima Pancasila dengan mengutamakan landasan keagamaan. Dengan menerima Pancasila berdasarkan pertimbangan theologis seperti diuraikan di atas, NU telah menegaskan sikapnya bahwa watak keagamaan (bagaimanapun itu ditafsirkan) sedikit banyak telah memenuhi aspirasi Islam, yaitu segala tindak-laku di dalam masyarakat (terutama kebijakan-kebijakan politis) akan menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai tolok ukur.
3. Pemahaman Sejarah
Pertimbangan di atas dalam menerima Pancasila diperkuat oleh Muktamar dengan mengetengahkan peranan umat Islam menentang penjajahan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa.
Beberapa pokok pikiran K.H. Ahmad Siddiq menegaskan:
  1. Perjuangan ummat Islam Indonesia untuk menolak penjajahan dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa dari tangan penjajah telah berlangsung sejak lama.
  2. Ketika perjuangan merebut kemerdekaan sudah mendekati keberhasilannya, ummat Islam memberikan saham yang sangat besar dalam persiapan lahirnya negara Indonesia merdeka. Melalui para pemimpinnya, ummat Islam ikut menentukan wujud, azas dan hakum negara yang akan lahir itu.
  3. Setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan, ummat Islam tanpa ragu-ragu membela dan mempertahankan kemerdekaan itu, bukan saja sebagai kewajiban nasional, melainkan juga sekaligus sebagai kewajiban agama.
  4. Ketika revolusi fisik telah selesai, ummat Islam rnemberikan saham pula dalam pengisian kemerdekaan yang dicapai dengan penuh pengorbanan itu. Keikutsertaan ummat Islam itu terbukti dalam dua jenis kerja besar (a) ummat Islam berhasil turut menjaga keutuhan negara dari gangguan gerakan-gerakan separatis dan pemberontakan-pemberontakan bersenjata; (b) Dalam era Orde Baru, ummat Islam turut mengisi kemerdekaan dalam bentuk partisipasi penuh dalam Pembangunan Nasional yang sedang berlangsung dewasa ini. (75)
Fakta sejarah dibentangkan di mana peranan umat Islam besar sekali, bukan untuk mengklaim status politis bagi umat Islarn, tetapi untuk menegaskan umat Islam merupakan bagian yang integral dari perjuangan bangsa. Nilai sejarah terletak dalan; pemahaman fakta-fakta yang ada. Dalam rangka nasionalisme ia dapat menjadi pedang bermata dua, ia dapat membangkitkan solidaritas dan dapat pula menimbulkan perpecahan, seperti yang terjadi di dunia Arab modern yang mayoritas Islam. (76)
Nilai sejarah terletak pada bagimana kita menafsirkan atau memahaminya dan tak jarang penafsiran atau pemahaman itu disesuaikan dengan kebutuhan zaman. (77) Dengan diperkuat oleh dalil-dalil hukum Islam (fiqh) K.H. Ahmad Siddiq mengambil kesimpulan keagamaan:
  1. Mendirikan dan membentuk kepemimpinan negara untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan duniawi wajib hukumnya.
  2. Kesepakatan bangsa Indonesia untuk mendirikan negara Republik Indonesia adalah sah dan mengikat semua pihak, termasuk ummat Islam;
  3. Hasil kesepakatan yang sah itu, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah sah dilihat dari pandangan Islam, sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya;
  4. Sahnya kesepakatan, hasil kesepakatan dan keterikatan semua pihak itu berkelanjutan pada hal-hal berikut:
  • Kewajiban menurut wujud, azas dan hukum dasar negara sebagaimana ditetapkan dalam kesepakatan;
  • Kewajiban menjaga dan mengamalkan azas dalam hukum dasar sebagaimana ditetapkan dalam kesepakatan, berarti kewajiban menjaga agar azas dan hukum dasar itu tidak disimpangkan dan diselewengkan;
  • Kewajiban untuk taat kepada penguasa negara yang sah, dalam hal yang tidak mengajak kepada kekufuran! ingkar terhadap Allah! dan kemaksiatan yang nyata;
  • Kewajiban beramar ma’ruf nahi munkar (melakukan apa yang diketahui baik dan menjauhi apa yang dibenci Allah) dan saling menasehati, tidak terkecuali kepada Pemerintah, menurut cara-cara yang sebaik-baiknya;
  • Kewajiban untuk ikut serta secara aktif dan konstruktif dalam upaya mewujudkan tujuan didirikannya negara. (78)
Dari pendapatat-pendapat yang dijadikan dalil untuk kesimpulan keagamaannya, dapat kita baca nama-nama yang terkenal dalam sejarah Islam seperti Abu Hurairah (79), Ahmad ibn Hanbal (80), Ibn Khaldun (81), dan sebagainya. Terbukti bahwa kelompok tradisional seperti NU dalam menanggapi perkembangan sosial politik sanggup melakukannya tanpa kehilangan hakikatnya sebagai kelompok tradisional, kendatipun ia sering dituduh kaku dan lamban, karena justru kesetiaan kepada tradisi membuat ia sanggup merumuskan sikap-sikap keagamaan yang relevan dengan menafsirkan sumber-sumber klasik! Tepatlah apa yang dikatakan oleh Wahid dengan mengutip Hurgronje bahwa,
Islam di Indonesia yang kelihatan statis dan tenggelam dalam kitab-kitab salaf abad pertengahan itu sebenarnya mengalami perubahan perubahan yang fundamentil; perubahan-perubahan itu demikian perlahan, rumit dan mendalam, sehingga hanya orang yang dapat mengamatinya secara hati-hati dan teliti dapat mengetahui perubahan tersebut. (82)
Selanjutnya dia mengatakan “saya rasa tentang potensi ulama sebagai penafsir ajaran agama“, Karena pemahaman atas isi ajaran agama dipegang oleh pemuka-pemuka agama (religious elite) yang biasanya juga menjadi kelompok pimpinan (elite class) dalam hampir semua struktur masyarakat, maka sesuai dengan dinamika yang dimiliki oleh kelompok pimpinan itu sendiri, mau tidak mau isi ajaran-ajaran agama itu akan selalu mengalami proses pembaharuan pemahamannya. (83)
Pengakuan atas negara berdasarkan dua dalil. Pertama berasal dari sebuah hadis yang berbunyi: “Tak diperkenankan bagi tiga orang yang berada di sebuah lokasi di bumi ini kecuali menetapkan salah satu di antara mereka sebagai pemimpin”. (84) Dalil ini mirip dengan asal mula negara menurut teori alamiah (naturalis); menurut Aristoteles yang pertama kali mengemukakannya bahwa negara adalah ciptaan alam karena itulah sudah kodrat manusia untuk hidup bernegara.(85) “Negara adalah organisasi yang rasional dan ethis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya dalam hidupnya, untuk mencapai yang baik dan adil”. (86) Tampaknya teori Aristoteles ini juga mempengaruhi al-Ghazali ketika ia berbicara tentang masyarakat,
Allah telah pula menciptakan ke dalam diri manusia hasrat yang tak dapat dihindarinya untuk berhubungan dengan manusia-manusia lain. Dengan perkataan lain, dalam menentukan sifat manusia seperti telah dilakukan-Nya itu, Allah telah membuat masyarakat sebagai sebuah keharusan. (87)
Yang penting di sini bukanlah kodrat manusia melainkan adalah penegasan bahwa adanya negara sesuai dengan kehendak Allah atas manusia ciptaanNya. Karena seperti yang ditegaskan oleh Rahman Zainuddin dengan mengutip Ibn Khaldun bahwa timbulnya kepemimpinan dalam masyarakat menurut Islam berkait erat dengan kelanjutan kehidupan manusia.(88) “Dalam pandangan Islam, perincian-perincian tentang bagaimana penunjukan penguasa dan bentuk-bentuk pelaksanaan kekuasaan seluruhnya terserah kepada manusia itu sendiri”. (89) Yang kedua, adanya negara dilihat oleh NU dalam rangka “upaya mendatangkan kemaslahatan (kesejahteraan) dan menjauhkan kerugian/kerusakan, dan ini wajib menurut kesepakatan umat”. (90) Dengan kata lain negara diperlukan untuk peningkatan kehidupan manusia yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan. Sepanjang nilai-nilai keagamaan mendapat perhatian negara maka upaya peningkatan kehidupan itu “sah dan mengikat semua pihak, termasuk umat Islam”. Konsepsi Islam yang universalistik dikembangkan sehingga NU mempunyai landasan yang sah untuk mengintegrasikan diri dengan perkembangan dan sekaligus menyingkirkan sikap yang ingin mendominasi perkembangan! Secara asasi dan asali berdirinya negara sudah mencerminkan manifestasi aspirasi Islam; kendati negara itu sendiri tidak berdasarkan Islam tetapi ia mempunyai “kewajiban untuk ikut serta secara aktif dan konstruktif dalam upaya mewujudkan tujuan didirikannya negara.” Watak NU yang tradisional dalam arti mempunyai sumber dalam tradisi, membuat NU mampu memilih apa yang terbaik tetapi sah untuk kelangsungan dan perkembangan Islam dalam situasi yang baru!
Pemahaman sejarah, peran serta umat Islam dalam kehidupan bangsa, dan wawasan keagamaan yang dianut oleh negara, yang dinilai sah menurut Islam, maka K.H. Ahmad Siddiq menyimpulkan sikap NU, Dengan demikian, Republik Indonesia adalah bentuk upaya final seluruh nasion teristimewa kaum Muslimin untuk mendirikan negara di wilayah Nusantara. (91)
Negara Indonesia yang berdirinya diakui sah menurut Islam sekarang menjadi ruang lingkup umat Islam untuk menjalankan syariat agamanya!
Penerimaan NU atas Pancasila ditegaskan di dalam Anggaran Dasar. NU menerima dengan “panjang-lebar”; ia menerima dengan sikap positif menerima dalam rangka perjuangan bangsa dan negara mencapai masyarakat adil dan makmur. Penerirnaan atas Pancasila sudah dimuat di dalam Muqaddimah (Pembukaan) Anggaran Dasar, Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga NAHDLATUL ULAMA adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia, dengan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, organisasi NAHDLATUL ULAMA berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bagi ummat Islam merupakan kepercayaan terhadap Allah SWT sebagai inti aqidah Islam yang meyakini tidak ada Tuhan selain Allah SWT. (92)
Pada pasal 2 Anggaran Dasar dicantumkan asas Pancasila dan Islam tidak lagi disebut asas tetapi sebagai aqidah. Dalam pasal 3 disebutkan:
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dan mengikuti salah satu madzhab
Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. (93)
Ketika NU menjadi partai politik Islam disebutkan sebagai asas partai dan aqidah belum disebutkan entah sebagai apa.(94) Demikian Juga Muktamar XXVI 1979 di Semarang juga tidak ada menyebutkan aqidah dan Islam masih disebutkan sebagai asas. (95) Mengapa sekarang menyebutkan Pancasila sebagai asas dan Islam sebagai aqidah?
Tentang perubahan itu, Sa’dullah Assaidi menjelaskan:
Masalah yang dihadapi bangsa, termasuk ulama NU, sesuai dengan konstelasi politik adalah Pancasila sebagai satu-satunya asas. Hal ini bagi Nahdlatul Ulama merupakan waqi’ah (peristiwa aktual), yang tidak di-hadapi secara kaku namun dihadapi dengan teori keagamaan. (96)
Dengan meneliti beberapa ayat-ayat Qur’an terdapat tiga lafal yang berasal dari “asas” (Sura 9:108 dan 109) yang berkaitan dengan asas pendirian mesjid sehingga disimpulkan bahwa mencantumkan asas bukanlah mutlak; yang mutlak adalah taqwa (ketaatan kepada Tuhan). Taqwa itulah yang ingin ditegaskan oleh NU dengan mencantumkan aqidah dan aqidah itu dijalankan menurut paham
ahlusunnah wal jamaah.
Dalam Islam, aqidah ialah iman atau kepercayaan. Sumbernya yang pasti ialah Qur’an. Iman yang dituntut pertama-tama dan terdahulu dari segala sesuatu.
Aqidah adalah masalah fundamentil dalam Islam, ia menjadi titik tolak permulaan untuk menjadi Muslim. Sebaliknya, tegaknya aktivitas keislaman dalam hidup dan kehidupan seseorang itulah yang menerangkan bahwa orang itu memiliki aqidah. (98)
Saya rasa yang penting bukanlah mempertanyakan mana yang lebih tinggi asas atau aqidah, karena di dalam Anggaran Dasar 1926 tidak ada disebutkan asas maupun aqidah. Yang dicantumkan adalah ciri khas NU sebagai penganut mazhab dalam memberlakukan Islam. Yang penting bagi NU adalah pembedaan (bukan pemisahan!); asas berarti pengakuan atau dukungan terhadap negara di mana ia hidup dan bergerak dan negara itu diakui sah secara Islam, sedangkan aqidah menyatakan dengan tegas ciri-ciri keislaman yang dianutnya yaitu ahlusunnah wal jamaah. Perubahan Anggaran Dasar merupakan penjabaran langsung dan tegas dari perkembangan pemikiran keagamaan di dalam NU; kalau negara adalah “upaya final” seluruh bangsa khususnya umat Islam dan kalau wawasan keagamaan negara sudah diakui sah, maka pencantuman Pancasila sebagai asas merupakan suatu konsekuensi logis. Karena persoalan Pancasila sudah tuntas maka yang tinggal sekarang bagi NU adalah bagaimana memberlakukan Islam menurut aqidah (keyakinan) ahlusunnah wal jamaah di bumi negara Pancasila.
Dikutip dari buku:
NU dan Pancasila
Einar Martahan Sitompul

____________________
32. Karim, Dinamika, hlm. 90.
33. Lihat, Ibid., hlm. 90-91.
34. Lihat, Lukman Harun, Muhammadiyah dan Asas Pancasila, (Jakarta Pustaka Panjimas, 1986), hlm. 33-69.
35. Muktamar Situbondo, hlm. 101.
36. Ali Issa Othman, Manusia Menurut Al-Ghazali, terjemahan dari The Concept of Man in Islam in the Writings of Al-Ghazali, (Bandung: Pustaka, 1981), hlm. 3-4, Arief Mudatsir menjuluki manusia menurut al-Ghazali adalah Makhluk pencari kebenaran. Lihat, Arief Mudatsir, ”Makhluk Pencari Kebenaran: Pandangan al-Ghazali tentang Manusia”, dalam Insan Kamil: Konsepsi Manusia Menurut Islam, ed., M. Dawam Raharjo, (Jakarta: Grafiti Pers, 1985), hlm. 69-88. Pada bulan Januari 1985 (sebulan sesudah Muktamar NU) sebuah Simposium tentang Al-Ghazali diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKSPTIS) se-Indonesia. Dalam simposium itu dipuji peranan al-Ghazali yang telah berjasa menciptakan ekuilibrium keagaamaan Muslim, Lihat, Kompas, 28 Januari 1985.
37. Ibid. hlm. 4; “. . . Sebab itulah Islam sesuai dengan fitrah Manusia. . . Di sinilah rahasianya mengapa agama Islam merupakan agama yang mudah diterima oleh manusia, dan akan tetap mudah diterima sepanjang masa. . .” Nasruddin Razak, Dienul Islam, (Bandung: Al-Maarif, 1972), hlm. 81.
38. Ibid., hlm. 7-8.
39. Ibid., hlm. 9.
40. Ibid., hlm. 8. Bandingkan, F. Schuon, Memahami Islam, terjemahan dari ‘Understandmg Islam., (Bandung: Pustaka, 1983), hlm. 9-10.
41. Ibid., hlm. 10; Bandingkan, Fazlur Rahman Tema Pokok Al-Qur’an, ter]ernahan dari ‘Major Themes of The Qur’an, (Bandung: Pustaka, 1983), hal. 32.
42. Ibid., hlm. 11.
43. Aslinya dalam bahasa Inggris, “Islam is indeed rnuch more than a system of theology, it is a complete civilization.” Dikutip di dalam, M. Dawam Raharjo, Persepsi Gerakan Islam Terhadap Kebudayaan, dalam, Persepsi Masyarakat Tentang Kebudayaan, ed., Alfian, (Jakarta: Gramedia, 1985), hlm 22. Tetapi definisi ini kemudian ditolak oleh Endang Saifuddin Anshari dan Fisal Ismail; bagi mereka Islam bukanlah complete civilization dan bukan pula suatu sistem teologi, karena keduanya adalah ciptaan manusia, sedangkan agama Islam menurut mereka berdua adalah wahyu Allah, Lihat, Ibid., hlm. 23.
44. Abdurahman Wahid, “Beberapa Aspek Teoritis dari Pemikiran Politik dan Negara Islam”, dalam, Peranan Agama agama Dan Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa Dalam Negara Pancasila Yang Sedang Membangun, ed., J. Garang, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987), hlm. 42.
45. Ibid., hlm. 42-43. Cetak tebal dari saya.
46. Othman, op. cit., hlm. 244.
47. Ibid., hlm. 246.
48. Ibid., hlm. 254.
49. Ibid., hlm. 260.
50. Ibid,, hlm. 249, 254; Bandingkan, hlm. 120.
51. Ibid., hlm. 259, 263, 265, 278, dan lain-lain.
52. Supra, hlm. 166-167.
53. Misalnya lihat “Sambutan Presiden Pada Pembukaan Rapat Kerja Departemen Agama Tanggal 24 April 1978 di Istana Negara”, dalam, Agama dalam Pembangunan Nasional, himpunan sambutan Presiden Soeharto, ed., Djohan Effendi, et. al., (Jakarta: Pustaka Biru, 1981), hlm. 59-62; lihat juga, hlm. 50-53, dan lain-lainnya. Untuk memahami lebih jauh tentang Pancasila dalam pemikiran Suharto, lihat, Krissantono, ed., Pandangan Presiden Soeharto Tentang Pancasila, (Jakarta: CSIS, 1976)
54. Karim, Dinamika, hlm. 213.
55. Othman, op. cit., hlm. 252.
56. Lihat, Muktamar Situbondo, hlm. 84.
57. Undang-Undang Dasar, hlm. 7.
58. Ensiklopedi Politik, jilid 1, hlm. 47-49 di bawah “Agama dan Negara”.
59. Dikutip dalam, Ibid., hlm. 44. Cetak tebal dari saya.
60. W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1982), hlm. 202.
61. Muktamar Situbondo, hlm. 84.
62. Supra, hlm. 99-100.
63, Othman, op. cit., hlm. 185-186.
64. Ibid., hlm. 187.
65. Abdurrahman Wahid, Persepsi Gerakan Islam Tentang Kebudayaan: Sebuah Tinjauan Dini Tentang Perkembangannya di Indonesia, dalam, Alfian, ed., op. cit., hlm. 62
66. Ibid., hlm. 62-63.
67. Othman, op. cit., hlm. 191.
68. Lihat catatan kaki no. 49.
69. Othman, op. cit., hlm. 263.
70. Bandingkan, Supra, hlm. 103.
71. Sidjabat, op. cit., hlm. 54.
72. Ibid.,
73. Ibid.,
74. Mukti Ali, Beberapa Persoalan Agama Dewasa ini, kumpulan ceramah dan tulisan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1987), hlm. 219-220.
75. Muktamar Situbondo, hlm. 83-84.
76. Lihat, Hazem Zaki Nuseibeh, Gagasan-gagasan Nasiosalisme Arab, terjemahan dari The Ideas of Arab Nationalism, (Jakarta: Bhratara, 1969), hlm. 70-76.
77. William H. Frederick dan Soeri Soeroto, ed., Pemahaman Sejarah Indonesia Sebelum dan Sesudah Revolusi, (Jakarta: LP3ES, 1982, hlm. 2-4).
78. Muktamar Situbondo, hlm. 85-86. Cetak tebal dari saya.
79. Abu Huraira adalah seorang sahabat dekat nabi Muhammad dan banyak
mencatat tradisi (hadis). Lihat, Nisar Ahmed Faruqi, Early Muslim Historiography, semula tesis Ph. D pada University of New Delhi, (New Delhi: Idarah-I Adabiyat-I Delhi, 1979), hlm. 179.
80. Ahmad bin Hanbal adalah pendiri mazhab Hambali, Lihat, Abu Zaid, op.cit., hlm. 36-44.
81. Ibn Khaldun yang nama lengkapnya Abdu-ar-Rahman ibn Muhammad Khaldun adalah seorang ahli sejarah dan sosiologi Islam abad pertengahan (1332-1406). Lihat catatan tentang dirinya dalam Charles Issawi, Filsafat Islam tentang Sejarah: Pilihan dariMuqaddimah Karangan Ibn Chaldun dari Tunis (1332-1406), Jakarta: Tintamas, 1962), hlm. xxiv-xxvi.
82. Wahid, op. cit., hlm. 59. Cetak tebal dari saya.
83. Ibid.,
84. Muktamar Situbondo, hlm. 93.
85. Lihat. F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, (Tanpa nama kota: Binacipta, 1980, hlm. 158-159.
86. Ibid., hlm. 159.
87. Othman, op. cit., hlm. 248. Cetak tebal dari saya.
88. A. Rahman Zainuddin, “Pokok-pokok pemikiran Islam dan Masalah Kekuasaan Politik”, dalam, Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa, ed., Miriam Budiario, (Jakarta: Sinar Harapan, 1984), hlm. 191.
90. Muktamar Situbondo, hlm. 94.
91. Ibid., hlm. 86.
92. Ibid., hlm. 152. Huruf besar sesuai dengan aslinya, sedangkan cetak tebal dari saya.
93. Ibid., hlm. 153.
94. Lihat, Machfoedz, op. cit., hlm. 118.
95. Lihat, Sa’dullah Assaidi, “Catatan dari Muktamar NU ke 27 di Situbondo, Kompas, 4 Januari 1985.
96. Ibid.
87. Ibid.
98. Razak, op. cit., hlm. 122-124. Cetak tebal dari saya.
Advertisements

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Dasar-Dasar Pemikiran NU Menerima Pancasila : http://ift.tt/2rr3K2K

Beruatwarin Resmi Daftar Balon Bupati Malra Di PDIP

Langgur, Malukupost.com - Bakal calon Bupati Maluku Tenggara Ir Petrus Beruatwarin yang sering disapa Etus, Rabu (31/05) siang diantar ribuan simpatisan secara resmi mendaftar di DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Tenggara (Malra) setelah sebelumnya mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati setempat pada beberapa hari lalu. Berdasarkan pantauan, Etus Beruatwarin dan rombongan sebelum menuju ke sekretariat DPC PDIP Malra untuk mendaftar diawali dengan Doa dan Prosesi Adat memohon penyertaan Tuhan dan Leluhur di Bumi Lar Vul Ngabal.
Langgur, Malukupost.com - Bakal calon Bupati Maluku Tenggara Ir Petrus Beruatwarin yang sering disapa Etus, Rabu (31/05) siang diantar ribuan simpatisan secara resmi mendaftar di DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Tenggara (Malra) setelah sebelumnya mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati setempat pada beberapa hari lalu.

Berdasarkan pantauan, Etus Beruatwarin dan rombongan sebelum menuju ke sekretariat DPC PDIP Malra untuk mendaftar diawali dengan Doa dan Prosesi Adat  memohon penyertaan Tuhan dan Leluhur di Bumi Lar Vul Ngabal.

Setelah melakukan pengembalian berkas pendaftaran Etus Beruatwarin diarak oleh ribuan simpatisan dengan kendaraan roda dua dan roda empat berkeliling Kota Langgur .

Usai Konvoi keliling Kota Langgur, Etus Beruatwarin kepada mengatakan dirinya secara resmi mendaftar di partai PDIP sebagai Balon Bupati Maluku Tenggara 2018/2023 setelah dirinya telah melalui mekanisme yang ditentukan partai mulai dari pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran.

Beruatwarin pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Maluku Tenggara atas kepercayaan kepada dirinya selama dua periode untuk menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), selain itu dirinya optimis akan mendapat rekomendasi dari partai PDIP.

“Bagi Masyarakat Maluku Tenggara, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan kepada saya selama dua periode menjalankan pemerintahan sebagai Sekda, saya sangat optimis dan yakin akan mendapat rekomendasi dari PDIP” ungkap.

Terkait ribuan massa dan relawan yang mengantar dirinya mengembalikan berkas formulir balon bupati Malra, Beruatwarin katakan dirinya merasa bangga karena tak menduga sama sekali spontanitas ribuan masyarakat yang ikut serta.

Menurut Beruatwarin, dirinya kelak jika terpilih tidak berjalan sendiri akan karena bergandengan tangan dengan masyarakat Maluku Tenggara agar turut serta memberikan dukungan positif  bahu membahu wujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Maluku Tenggara di Bumi Larvul Ngabal.

“Penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat akan terus ditingkatkan kualitasnya, sehingga dapat menekan angka pengangguran dan kemiskinan,” ujarnya

Beruawarin katakan, semua program kerja akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi sehingga tetap sesuai prosedur yang mengacuh kepada Peraturan Perundang undangan yang berlaku serta meningkatkan Budaya dan kearifan lokal masyarakat Kei.

Ditanya menyangkut dukungan dari partai lainnya, Beruatwarin tegaskan dirinya sudah membangun komunikasi dengan beberapa partai politik dan diperkirakan bisa memperoleh 6 hingga 7 kursi pada Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sebagai syarat utama maju sebagai calon Bupati setempat.

Dijelaskan Beruatwarin, dirinya sangat memahami mekanisme sehingga dirinya masih menunggu hasil akhir revisi Undang Undang, apakah cuti atau berhenti namun dirinya telah siap ketika hasil revisi Undang Undang nanti bahwa harus berhenti maka telah berkomitmen dan bertekad untuk berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara.

“Ada juga syarat yang sudah disampaikan yakni dari tim penjaringan yakni mengingatkan agar sehari menjelang adanya penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara maka dirinya sudah harus menunjukan surat pernyataan baik cuti atau berhenti,”tandasnya.

Beruatwarin menambahkan dirinya maju sebagai bupati Maluku Tenggara tetap berkomitmen dengan moto KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKLAS, KERJA SAMA DAN KERJA TUNTAS. (MP-18)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Beruatwarin Resmi Daftar Balon Bupati Malra Di PDIP : http://ift.tt/2rGdffA

KH Achmad Siddiq, Arsitek Penerimaan NU Terhadap Pancasila

MusliModerat.net - Tokoh paling penting yang menjadi “arsitek” penerimaan NU terhadap Pancasila adalah KH Achmad Siddiq (Rais Aam PBNU 1984-1989). Berikut ini penuturan sesepuh NU, KH Muchit Muzadi (88), sekretaris Kiai Achmad Siddiq yang sama-sama pernah menjadi murid KH Hasyim Asy’ari di Pesantren Tebuireng. (*Red) <>

Bagi saya KH Ahmad Shiddiq itu adalah seorang ulama yang memiliki ilmu pengetahuan yang komplit. Komplit kenapa? Karena ia memiliki pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam tentang agama, hubungan agama dengan kehidupan kemasyarakatan, hubungan agama dengan kehidupan berbangsa dan bernegara dan lain sebagainya.
Seperti contoh, dalam merumuskan hubungan Pancasila dan Islam dalam Nahdlatul Ulama. Umumnya orang hanya melihat bahwa Pancasila tidak ada yang bertentangan dengan Islam maka dibilang Islami. Namun tidak dengan KH Achmad Siddiq. Ia melihat bahwa pola hubungan dan posisi agama dan Pancasila dalam kehidupan bernegara adalah lebih dari itu.
Saya sendiri dahulu pernah bertanya masalah ini kepada Beliau. “Kiai, Mengapa kita harus menerima Pancasila sebagai asas NU ?.”
Ia menjawab: “Nahdlatul Ulama sendiri dalam Anggaran Dasarnya yang pertama diterangkan bahwa NU didirikan berdasarkan tujuan-tujuan, bukan asas.”
“Kita tidak usah mempertentangkan NU dengan asas negara. Karena NU tidak berbicara mengenai asas. Melainkan tujuan.”
Lalu sekarang apa tujuan NU? Ialah melaksanakan semua yang akan menjadikan kemaslahatan Ummat Islam.
Kiai Achmad Siddiq tidak setuju kalau Islam itu dijadikan asas sebuah organisasi atau partai. Adalah keliru jika menjadikan Islam sebagai asas, karena justru akan merendahkan Islam sendiri. Islam adalah agama ciptaan Allah, sedangkan organisasi ciptaan manusia. Islam jauh diatas asas, karena Islam adalah Din-Allah.
Seperti zaman dahulu, Masyumi yang mencantumkan Asas Islam adalah keliru karena justru memelorotkan Islam dengan menyamakannya dengan berbagai isme-isme yang lain.
Zaman dahulu, NU memusyawarahkan tentang hubungan Islam dan asas negara berjam-jam. Satu jam lamanya Kiai Shiddiq terdiam merenungkan masalah ini. Dan ketika mendapatkan hasilnya, langsung Ia memutuskan di depan rapat, dan terdiamlah semua hadirin yang berdebat.
Itulah salah satu kelebihan dari Kharisma Kiai Achmad, yang mana hal itu dikarenakan kedalaman Ilmunya. Saya menaruh hormat yang besar kepadanya akan hal ini. Meskipun Ia lebih muda dari pada saya 50 (lima puluh) hari lamanya. Karena saya lahir pada 24 Desember 1925, sedang Kiai Achmad lahir pada 24 Januari 1926. Akan tetapi karena keilmuan Beliau jauh di atas saya maka meskipun saya lebih tua saya harus hormat kepadanya.

*Ditranskrip oleh kontributor NU Online Malang, Ahmad Nur Kholis, dari pidato KH Muchit Muzadi yang disampaikan dalam acara Workshop Aswaja dengan tema “Revitalisasi nilai-nilai Aswaja di Tengah Ancaman Gerakan Transnasional di Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, 8 Februari 2014.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan KH Achmad Siddiq, Arsitek Penerimaan NU Terhadap Pancasila : http://ift.tt/2sfIScS

Manfaat Tomat untuk Kurangi Jerawat pada Wajah

PADA saat ini banyak kaum wanita yang menggunakan produk-produk kecantikan yang belum tentu aman bagi kesehatan. Banyak produk-produk kecantikan / cream obat anti jerawa yang sangat membahayakan dan mempunyai efek yang berbahaya bagi kulit, bahkan bisa memicu kanker.

Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, khususnya dokter kecantikan, masyarakat mulai berbondong-bondong untuk melakukan perawatan wajah terutama untuk menghilangkan jerawatan pada wajah, akan tetapi perawatan tersebut banyak dampak negatifnya, salah satunya seperti bahan cream yang digunakan tidak dari bahan organik yang menyebabkan kulit wajah memerah, dan ketergantungan terhadap cream tersebut. Dan tidak semua perawatan tersebut berhasil pada kalangan konsumen.

Jerawat memang menjadi masalah yang sangat umum. Banyak langkah yang bisa dilakukan untuk menghilangkan jerawat. Namun menghilangkan jerawat tanpa meninggalkan bekas adalah keinginan semua orang.

Jerawat biasanya akan muncul dengan cepat bahkan ketika langkah pengobatan masih dilakukan. Salah satu langkah pengobatan jerawat adalah dengan menggunakan tomat. Langkah ini sangat efektif dan tidak menimbulkan efek samping. Oleh karena itu masyarakat sebaiknya melakukan perawatan sendiri dan membuat bahan perawatan yang secara alami karena tomat dapat dimanfaatkan sebagai masker wajah untuk menghilangkan jerawat.

Salah satu langkah pengobatan jerawat adalah dengan menggunakan tomat. Langkah ini sangat efektif dan tidak menimbulkan efek samping.

Cara menghilangkan jerawat dengan tomat, kini juga sering dipakai banyak orang dengan alasan murah dan alami.

Tomat dipilih karena memiliki kandungan likopen, antioksidan yang baik untuk kulit. Senyawa likopen merupakan sejenis antioksidan yang bagus untuk menopang pertahanan kulit.

Tomat memang memiliki kandungan antioksidan yang sangat tinggi. zat ini bermanfaat untuk mencegah radikal bebas dari makanan atau udara kotor yang menempel pada kulit.

Tomat akan membantu memelihara kesehatan kulit, mencegah menumpuknya sel-sel kulit yang sudah mati dan membantu menghilangkan jerawat tanpa menimbulkan bekas.

Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengobati jerawat dengan tomat.

1. Dengan Menggunakan Irisan potongan tomat

Jika Anda memiliki jerawat kecil-kecil yang biasanya banyak muncul pada dahi dan sekitar area T, maka anda bisa memakai tomat.
Cara memakainya adalah dengan memotong tomat berukuran sedang atau kecil menjadi dua atau tiga bagian. Tempelkan potongan tomat ke bagian wajah dan tekan hingga gel tomat keluar dan mengenai kulit. Biarkan selama beberapa menit hingga gel mengering dan membuat kulit menjadi lebih lembut. Setelah itu bersihkan dengan air hangat dan keringkan dengan handuk yang lembut.

2. Masker dari kulit tomat

Jika Anda memiliki jerawat yang banyak dan rata, maka Anda bisa memakai cara ini. Beberapa orang memang sudah membuktikan dan
hasilnya sangat menakjubkan.

Langkah pemakaian masker tomat seperti dibawah ini:

1. Cuci bersih satu buah tomat yang sudah matang segar.

2. Kupas bagian ujung tomat yang berhubungan dengan tangkai.
3. Rendam tomat dalam air hangat selama sekitar 5 menit.
4. Kupas kulit tomat yang tipis dan tempelkan pada seluruh bagian wajah.
5. Biarkan selama beberapa menit hingga kulit tomat kering dan lepas dari kulit wajah.
5. Manfaatkan bagian gel tomat menjadi masker tomat. Hancukan semua  bahan dan terapkan pada wajah. 
6. Biarkan semua bagian masker kering. Anda bisa melakukan proses ini selama lebih dari 30 menit.
8. Setelah kering dan bersih maka lap wajah dengan handuk hangat dan terapkan dengan pelembab yang sesuai dengan tipe wajah Anda.

Pembuatan masker dari tomat diharapkan dapat mengurangi jerawat pada wajah. Pembuatan masker tomat dapat dicampur dengan bahan-bahan alami lainnya, seperti pembuatan masker tomat dengan campuran air jeruk lemon.

Pemanfaatan tomat dapat mengurangi ketergantungan cream perawatan wajah pada masyarakat agar memanfaatkan bahan alami dan agar mengurangi efek samping pada wajah.

Utamakan untuk memilih cara-cara alami dan tradisional sebelum memilih produk kosmetik pabrikan. Tetap lakukan konsultasi dengan konsultan kecantikan atau dokter kulit untuk mendapatkan hasil terbaik.

Adelia Indriani
201510420311013
Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Muhammadiyah Malang

Peran Penting Kyai NU Dibalik Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945

MusliModerat.net - Perjuangan memerdekakan Indonesia dari kolonialiasme telah melalui tahapan dan usaha yang panjang tetapi matang. Selain perjuangan fisik, bangsa Indonesia secara gigih mampu membangun pondasi kemerdekaan dengan merumuskan dasar dan ideologi negara melalui persiapan-persiapan yang dilakukan oleh para tokoh bangsa dengan wadah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada Maret 1945 dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada Agustus 1945.

Sejarah mencatat, ketika Jepang semakin terdesak dalam Perang Dunia II, Pemerintah Pendudukan Bala Tentara Jepang di Jawa melalui Saiko Syikikan Kumakici Harada mengumumkan secara resmi berdirinya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945 yang berjumlah 69 anggota. KRT Radjiman Wedyodiningrat (seorang tokoh Budi Utomo) ditunjuk sebagai Ketua. Walaupun badan ini dibentuk oleh Jepang, bagi para pemimpin perjuangan yang duduk di dalamnya, badan ini diarahkan untuk kepentingan kehidupan bangsa.

BPUPKI menggelar dua kali sidang. Sidang pertama dibuka pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 di gedung Cuo Sangi In dan 10-16 Juli 1945. Sidang pertama menetapkan Dasar Negara Pancasila dan sidang kedua menetapkan rancangan UUD 1945. Dalam sidang pertama, tepatnya pada tanggal 29 Mei 1945, Mohamad Yamin mengucapkan pidato yang berisi tentang asas-asas yang diperlukan sebagai dasar negara. Pada sidang tanggal 31 Mei, Soepomo juga mengungkapkan uraian tentang dasar-dasar negara. Akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno secara gagah menyodorkan 5 poin yang diusulkan menjadi dasar negara. Pada saat itu, ia jugalah yang pertama kali menyebut “Pancasila” untuk 5 dasar yang diajukannya itu.

Persiapan yang dilakukan oleh para tokoh bangsa termasuk salah satu perumus Pancasila KH Abdul Wahid Hasyim dari kalangan tokoh agama tidak lantas membuat mereka optimis dalam menyiapkan kemerdekaan. Hal ini diungkapkan oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam salah satu kolomnya berjudul Kemerdekaan: Suatu Refleksi (Aula, 1991: 41).

Dalam tulisan tersebut, Gus Dur menjelaskan dalam konteks usaha susah payah para tokoh bangsa dalam menyiapkan kemerdekaan. Mantan Presiden ke-4 RI ini mengatakan bahwa pada sidang lanjutan tanggal 1 Juni 1945 para pemimpin rakyat peserta sidang kebanyakan masih menyangsikan kemampuan bangsa Indonesia untuk merdeka. Meskipun demikian, dalam kesangsian sikap itu, justru dimanfaatkan oleh para tokoh bangsa sebagai energi positif untuk dapat merumuskan dasar negara. Artinya, kesangsian yang timbul bukan semata dari semangat perjuangan, tetapi dari pergolakan politik yang masih berkecamuk saat itu.

Namun demikian, Gus Dur menegaskan akhirnya para pemimpin rakyat itu melalui perjuangan jiwa, raga, dan pikiran berhasil memerdekakan Indonesia dua bulan kemudian (17 Agustus 1945). Dalam konteks ini, Gus Dur ingin menyampaikan bahwa esensi kemerdekaan bukan hanya lepas dari penjajahan, tetapi juga terbangun persamaan hak (equality) di antara seluruh bangsa Indonesia yang majemuk. Secara tegas, Gus Dur mengatakan bahwa musuh kemerdekaan bukanlah terutama kekuasaan masyarakat dan negara, melainkan kesewenang-wenangan dalam penggunaan kekuasaan itu.

Peran strategis KH Wahid Hasyim dalam perumusan Pancasila
Jika balik lagi memperhatikan proses penyusunan dasar negara berupa Pancasila dan UUD 1945, apa yang dijelaskan oleh Gus Dur, itulah misi yang dibawa oleh para pemimpin rakyat agar dasar negara merupakan pondasi kokoh yang mengakomodasi kemerdekaan seluruh anak bangsa, bukan hanya Islam yang merupakan umat mayoritas. Seperti diketahui bahwa Tim 9 (sembilan) perumus dasar negara yang terdiri dari Soekarno, Muh. Hatta, A.A. Maramis, KH A. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo dan Muh. Yamin, merumuskan salah satu bunyi Piagam Jakarta yaitu: “Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syari'at Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya”.

Sebelum Pembukaan/Muqaddimah (Preambule) disahkan, pada tanggal 17 Agustus 1945 Mohammad Hatta mengutarakan aspirasi dari rakyat Indonesia bagian Timur yang mengancam memisahkan diri dari Indonesia jika poin “Ketuhanan” tidak diubah esensinya. Akhirnya setelah berdiskusi dengan para tokoh agama di antaranya Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, dan Teuku Muh. Hasan, ditetapkanlah bunyi poin pertama Piagam Jakarta yang selanjutnya disebut Pancasila itu dengan bunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Tokoh ulama yang berperan menegaskan konsep Ketuhanan yang akomodatif itu adalah KH Wahid Hasyim, ulama muda NU putra KH Hasyim Asy’ari yang juga tak lain ayah Gus Dur. Menurut Gus Wahid saat itu, “Ketuhanan Yang Esa” merupakan konsep tauhid dalam Islam. Sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam Pancasila. Artinya, dengan konsep tersebut, umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain. Di titik inilah, menjalankan Pancasila sama artinya mempraktikan Syariat Islam dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sehingga tidak ada sikap intoleransi kehidupan berbangsa atas nama suku, agama, dan lain-lain.

Pancasila yang akomodatif dalam konteks sila Ketuhanan tersebut mewujudkan tatanan negara yang unik dalam aspek hubungan agama dan negara. Dalam arti, negara Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara Islam, melainkan negara yang berupaya mengembangkan kehidupan beragama dan keagamaan (Einar Martahan Sitompul, 2010: 91). Jika saat ini ada sebagian kelompok Islam yang menolak Pancasila, bisa dikatakan dengan tegas bahwa mereka tidak ikut berjuang merumuskan berdirinya pondasi dan dasar negara ini.

Peran Kiai Wahid Hasyim bukan hanya mampu menjabarkan Pancasila secara teologis dan filosofis terhadap rumusan awal yang diajukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, tetapi juga menegaskan bahwa umat Islam Indonesia sebagai mayoritas menunjukkan sikap inklusivitasnya terhadap seluruh bangsa Indonesia yang majemuk sehingga Pancasila merupakan dasar negara yang merepresentasikan seluruh bangsa Indonesia.

Menurut salah satu Sejarawan NU, Abdul Mun’im DZ (2016), tidak bisa dipungkiri bahwa dalam menjabarkan Pancasila, Kiai Wahid berangkat dari tradisi dan keilmuan pesantren, sehingga bisa dikatakan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi ajaran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Di titik inilah menurut Mun’im, NU dan seluruh bangsa Indonesia bukan hanya wajib mengamalkan, tetapi juga wajib mengamankan Pancasila.

#NKRI Harga Mati
#Pancasila Jaya

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Peran Penting Kyai NU Dibalik Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 : http://ift.tt/2rlB5u7

Laporan Pertandingan: Italia 8-0 San Marino



SBOBET Indonesia - Diwarnai hat-trick striker AC Milan Gianluca Lapadula, Italia menggilas San Marino delapan gol tanpa ampun.

Keputusan pelatih Giampiero Ventura memainkan sembilan debutan berujung manis. Italia menghabisi San Marino delapan gol tanpa ampun.

Gianluca Lapadula tampil tokcer dengan torehan hat-trick dia di pertandingan yang dihelat di Stadio Carlo Castellani.

Tampilnya Juventus di final Liga Champions Sabtu esok membuat Ventura tak diperkuat beberapa sosok bintang utamanya, tapi skuat eksperimentalnya di laga ini benar-benar tampil fantastis.

Lapadula merupakan satu dari sembilan debutan di starting line-up pilihan Ventura, di mana tim dikapteni bomber Sassuolo Domenico Berardi.

Tanda-tanda pesta gol Italia sudah tampak jelas ketika laga baru berumur sepuluh menit, gawang tim tamu terkoyak. Lapadula membuka skor setelah menuntaskan kerja sama dengan Andrea Conti.

Keunggulan ini menjadi ganda ketika umpan matang Federico Chiesa dapat dituntaskan dengan sempurna oleh Gianmarco Ferrari tiga menit berikutnya.

Belum sempat bernafas panjang, untuk kali ketiga, kiper Elia Benedettini harus memungut bola dari dalam jalanya. Sentuhan Andrea Petagana di menit ke-16 membuat Italia memimpin tiga bola.

Sekali lagi, berjarak tiga menit, Italia kembali membuat gol. Lapadula mencetak dwigol ketika kolaborasinya dengan Berardi berakhir manis. Sampai kedua tim memasuki ruang ganti, Italia mengendalikan laga empat gol tanpa balas.

Di 45 menit kedua, superioritas Italia begitu sulit dibantah. Babak kedua kedua baru berjalan tiga menit, anak-anak Ventura kembali menambah gol. Kali ini, sodoran Conti sukses diselesaikan Mattia Caldara untuk mengubah skor menjadi 5-0.

Hanya berselsang semenit, Lapadula mengemas hat-trick. Sekali lagi, kreasi Conti memudahkan striker AC Milan tersebut mencetak gol ketiganya sekaligus membawa Italia memimpin enam bola.

Seakan belum puas, Matteo Politano ikut membuat San Marino kian merana di menit ke-58 sebelum gol bunuh diri Giovanni Bonini menjadikan Italia dengan gagah unggul 8-0!

Di sisa waktu yang ada, keunggulan yang terlampau jauh 'mematikan' ruang gerak San Marino. Italia sukses tampil cemerlang dengan skuat eksperimen ala Ventura!

Laporan Pertandingan: Italia 8-0 San Marino

Panglima : Indonesia Jangan Dijadikan Ajang Konflik Agama

Jakarta, Info Breaking News - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, menegaskan, saat ini Indonesia tengah menghadapi kompetisi dan ancaman global. Dalam persaingan atau kompetisi itu bangsa Indonesia akan menemui sejumlah tantangan dan peluang.
Panglima TNI menjelaskan, untuk menghadapi tantangan global, bangsa Indonesia juga terus membutuhkan inovasi.
"Perubahan juga terjadi dalam konteks bisnis, saya ilustrasikan, perusahaan taksi online, tapi perusahaan tersebut tidak memiliki armada taksi atau sepeda motor, juga bisnis berbasis online lainnya, kekuatan ekonomi bukan pada besarnya negara tapi siapa cepat negara tersebut memiliki inovasi," kata Gatot dalam Workshop Pengawasan Inpektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2017 dengan tema "Pengawasan Melalui Peneguhan Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)", Rabu (31/5) di Jakarta
Dikatakan Gatot, konflik negara di seluruh dunia saat ini biasanya dilatarbelakangi oleh perebutan energi. Ke depannya, hampir dipastikan konflik akan bergeser ke daerah ekuator, yang tadinya berlatar belakang energi, berubah karena alasan pangan.
"Inilah kompetisi global, orang yang tinggal di luar negara-negara ekouator akan terjadi krisis pangan, energi, dan air, dan di negeri ekuator termasuk Indonesia memiliki segalanya," ungkapnya.
Diingatkan, jika ada negara yang kalah dalam kompetisi, maka negara tersebut akan menjadi negara krisis, karena semata jadi negara pasar yang juga berimbas pada krisis sosial.
Selanjutnya, Gatot melanjutkan, kompetisi yang tadinya antar negara menjadi antarmanusia, dia mencontohkan konflik yang disebabkan karena masalah tanah.
"Migrasi tidak lagi bukan karena semata pengungsi, tapi ingin mencari pencaharian yang lebih baik. Maka bila kita lengah menjaga bangsa ini, maka akan terdampak migrasi tersebut," tuturnya.
Panglima juga mengingatkan, Pancasila tidak luput juga akan digoyang. Ditandaskannya, bila Pancasila hilang, tidak ada keadilan, padahal dalam Pancasila hak dijunjung tinggi.
Di hadapan peserta yang merupakan pimpinan Kemenag dari seluruh Indonesia, Gatot menyampaikan perspektif ancaman terhadap NKRI. Ancaman pertama adalah migrasi, dan selanjutnya ancaman narkoba. Menurutnya, ada hampir 5 juta atau 2 persen penduduk Indonesia terkena narkoba.*** Johanda Sianturi.

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer