Rechercher dans ce blog

Saturday, December 1, 2018

Bapemperda Targetkan Penyelesaian Sisa Raperda Sejak 2014

Ambon, Malukupost.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku menargetkan penyelesaian sisa raperda yang diproses sejak 2014 hingga tahun ini agar disahkan menjadi peraturan daerah sebelum berakhir tahun anggaran 2018. "Ada lebih dari sepuluh raperda, baik yang merupakan usulan inisiatif DPRD maupun yang diajukan pemerintah provinsi akan diselesaikan pada Desember 2018," kata Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Lutfi Sanaky, di Ambon, Jumat (30/11).
Ambon, Malukupost.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku menargetkan penyelesaian sisa raperda yang diproses sejak 2014 hingga tahun ini agar disahkan menjadi peraturan daerah sebelum berakhir tahun anggaran 2018.

"Ada lebih dari sepuluh raperda, baik yang merupakan usulan inisiatif DPRD maupun yang diajukan pemerintah provinsi akan diselesaikan pada Desember 2018," kata Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Lutfi Sanaky, di Ambon, Jumat (30/11).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Bapemperda DPRD dengan 18 mitra satuan kerja perangkat daerah.

Menurut Lutfi, penyelesaian raperda ini akan dilakukan selama tiga pekan ke depan karena seluruh proses dan tahapan pembahasan pada tingkat pertama dan kedua sudah selesai dan hampir seluruhnya berada pada tingkat fasilitasi atau pendampingan pada tingkat kementerian terkait.

"Jadi kalau dibilang ada temuan di DPRD provinsi terkait belum disahkannya sejumlah raperda menjadi perda sebenarnya tidak tepat, karena seluruh proses sudah jalan dan harus menunggu hasil evaluasi dari kementerian terkait," katanya.

Dari seluruh raperda yang diusulkan ke masing-masing kementerian sejak 2014 hingga 2018 ini, ada tiga raperda diantaranya yang tidak bisa dilanjutkan atau dibatalkan.

Tiga raperda ini antara lain raperda tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa yang tidak bisa dilanjutkan karena merupakan kewenangan pemerintah kabbupaten/kota sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Surat Mendagri tentang pembatalan raperda ini tertanggal 31 Oktober 2018 yang telah diterima DPRD Maluku dan tembusannya disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Selanjutnya raperda tentang minuman tradisional yang telah dievaluasi, pengkajian, dan pendampingan dari kementerian terkait dan hasilnya harus dikembalikan kepada kabupaten/kota.

"Yang terakhir adalah raperda tentang penyelenggaraan penyiaran televisi dan jaringan TV kabel dinyatakan sebagai kewenangan pemerintah pusat dan surat pemberitahuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi tertanggal 21 November 2018 kepada DPRD dan pemprov," jelas Lutfi.

Sedangkan sejumlah raperda yang teah dievaluasi kementerian terkait dengan sejumlah catatan diperbaiki oleh DPRD bersama SKPD terkait untuk disahkan diantaranya raperda tentang Pengelolaan Energi, raperda tentang Pedoman Pembangunan Gedung di Provinsi Maluku dan raperda tentang Pedoman Pembangunan Jalan di Provinsi Maluku.

Kemudian, ada raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, raperda tentang Pedoman Kelembagaan dan Pemerintahan Desa, raperda Pengelolaan Tanaman Remah Cengkih dan Pala, raperda Pedoman Pengelolaan Koperasi.

"Tetapi ada raperda yang tidak dilanjutkan sesuai hasil evaluasi, kemudian usulan raperda baik usul inisiatif DPRD maupun yang diajukan pemprov yang dalam pengkajiannya sampai dengan hari ini belum ada hasil pendampingan penelitian dan evaluasi dari kementerian terkait," katanya.

Kemudian raperda yang sudah terevaluasi dan terkaji namun ada beberapa catatan penting untuk dilakukan penyerasian atau penyesuaian kata dan tanda baca maupun substansi serta beberapa perubahan, pergantian, dan penyerasian, artinya ada ayat dan pasal ada yang dihapus atau ditambah.

Untuk itu setiap SKPD mencatatnya lalu koordinasi dengan Biro Hukum Setda Maluku untuk dipercepat agar tidak menjadi beban dan targetnya Desember 2018 sudah bisa rampung. (MP-4)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Bapemperda Targetkan Penyelesaian Sisa Raperda Sejak 2014 : https://ift.tt/2raLzxc

Hasil Panen Padi Capai 8 Ton/Hektar, Produktivitas Pertanian di Nias Utara Meningkat

Kadis Pertanian Nias Utara Idaman Hulu |
Foto: Haogô Zega
Nias utara,- Persentase sektor pertanian di Kabupaten Nias Utara meningkat signifikan, pada tahun 2018 ini hasil panen perdana tanaman padi mencapai 8,16 ton per hektar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu.

"Puji Tuhan, pada tahun 2018 ini hasil pertanian kita cukup memuaskan, kemarin Pak Bupati panen raya di sawah lasara kecamatan sawo dan hasil panen tanaman padi disana mencapai 8,16 ton per hektar," ucap Idaman Johan Hulu saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (30/11/2018).

Melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di masing-masing kecamatan, pihaknya mengajak masyarakat untuk membentuk kelompok tani, karena itu salah satu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pertanian dari pemerintah.


"Sekarang disetiap desa telah kita tempatkan PPL supaya mempermudah masyarakat dan kelompok tani untuk berkomunikasi dan menyampaikan keluhan-keluhan tentang pertanian," tambahnya.

Ditambahkannya, pada tahun 2018 banyak masyarakat Nias Utara yang telah kembali bertani sawah, sebagian lahan-lahan tidur telah difungsikan kembali.

"Kita harapkan kedepan kerjasama yang baik, petani ada semangatnya untuk bertani, PPL dapat melaksanakan fungsinya sebagai pendamping dan penyuluh pertanian, dan Pemerintah juga dapat memfasilitasi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi di sektor pertanian," harap Idaman. (Haogô Zega)

Korban Banjir di Kecamatan Katibung Dapat Bantuan


Nanang Ermanto (merah) bersama Akbar Gemilang (kuning)
KATIBUNG, KALIANDANEWS - Dua desa yang berada di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan yakni Desa Tarahan dan Rangai Tri Tunggal mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah (pemda) setempat, (01/12/18).

Anggota DPRD Lamsel, yang juga warga Desa Tarahan, Akbar Gemilang menerangkan bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Pemkab Lamsel, melalui plt. Bupati Nanang Er
Anggota Dewan setempat Akbar Gemilang saat membagikan bantuan
manto ke balai desa masing masing desa, sambil melihat lokasi banjir di dua desa itu.

"Nantinya akan di bagikan kepada warga di balai desa masing masing atau posko bantuan yg ada di desa masing masing," kata Akbar.

Ia menerangkan, ada 2.300 lebih rumah warga yang sempat terendam banjir di dua desa itu. Namun ia bersyukur dengan respon pemerintah yang cepat dalam menangani musibah tersebut.

"Terima kasih kepada dinas dinas terkait yang sudah cepat tanggap dalam menyikapi musibah banjir yang ada di Kabupaten Lampung selatan khususnya Dinas Sosial, BPBD, dan Kesehatan.

Saya juga mengapresiasi sekali langkah Pak Bupati dalam menyikapi musibah kebanjiran yang ada di beberapa desa yang ada di Lampung Selatan dengan cepat dan tanggap.

Senada dengan Akbar, Reddy gunawan (23) warga Desa Rangai yang rumahnya juga terendam banjir mengungkapkan ungkapan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan.

"Terima kasih untuk Pemda yang sudah membantu kami yang sedang mengalami musibah. Terima kasih juga untuk bang Akbar yang sudah mendengarkan keluhan kami," pungkas dia. (Kur)

Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku

Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah serta janji tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Kamis (29/11). Tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku resmi dilantik dan diambil sumpahnya, adalah Contansius Kolatfeka (Gerindra), Joseph Tingkery (Hanura) dan Christian Leihitu (Hanura).
Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah serta janji tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Kamis (29/11).

Tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku resmi dilantik dan diambil sumpahnya, adalah Contansius Kolatfeka (Gerindra), Joseph Tingkery (Hanura) dan Christian Leihitu (Hanura).

Pelantikan ketiga anggota dewan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD, Edwin Adrian Huwae, didampingi Wakil Ketua, Elviana Pattiasina.

Pengucapan sumpah janji dilakukan paling lama 60 hari, sejak keputusan Menteri Dalam Negeri diterima dan mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 November 2018 tertanda Tjahjo Kumolo.

Contansius Kolatfeka resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8474 tahun 2018 tanggal 15 November 2018.

Joseph Tingkery dilantik sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8475 tahun 2018 tanggal 15 November 2018.

Sementara status Christian Leihitu sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8491 tahun 2018, tanggal 19 November 2018. (MP-9)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku : https://ift.tt/2RsPLUk

DPRD Sahkan APBD Loteng Tahun 2019

Lombok Tengah, sasambonews.com- - Setelah melalalui berbagai tahapan dan pengkajian terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 29 November 2018/ rancangan peraturan daerah ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah Lombok Tengah tahun 2019 akhirnya disetujui semua anggota dewan dan disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda oleh DPRD Lombok Tengah.


Bertempat di gedung utama kantor dewan sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Lombok Tengah terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019.j sidang dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah Ahmad Fuaddi dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri.

Sementara itu juru bicara badan anggaran h humaidi menyampaikan bahwa nota keuangan dan ranperda apbd lombok tengah tahun 2019 disusun berdasarkan kua-ppas yang telah disetujui bersama antara pemkab lombok tengah dan dprd lombok tengah pada tabnggal 1 agustus 2018. Selain itu terdapat juga dana alokasi khusus fisik dan non fisik ya ng terdiri dari dak reguler yang mencakup 11 bidang dan non fisik yang mencapkup 12 jenis .

H.Humaidi jubir banggar DPRD Loteng
Dengan  laporan juru bicara badan anggaran tersebut akhirnya semua anggota DPRD Lombok Tengah menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Lomboik Tengah tahun 2019 menjadi peraturan daerah atau perda.

Sementara itu Wakil Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan terimakasihnya kepada semua pighak terutama semua anggota DPRD Lombok Tengah yang terlibat langsung dalam pembahasan sampai dengan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Lombok Tengah tahun anggaran 2019. nw

Aturan E-Tender Cepat Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018

E-Tender Cepat adalah proses pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi,...

Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.

Pemkot Ambon Tunda Seleksi Satpol PP Pariwisata

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menunda seleksi penerimaan tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata. Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Benny Selanno, Jumat (30/11), mengatakan, seleksi penerimaan tenaga kontrak Satpol PP sebelumnya telah diumumkan, tetapi sejumlah persyaratan belum terakomodir sehingga dilakukan penundaan.
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menunda seleksi penerimaan tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata.

Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Benny Selanno, Jumat (30/11), mengatakan, seleksi penerimaan tenaga kontrak Satpol PP sebelumnya telah diumumkan, tetapi sejumlah persyaratan belum terakomodir sehingga dilakukan penundaan.

"Beberapa hari lalu beredar di media sosial pendaftaran tenaga satpol pp kota Ambon, tetapi karena terkendala mekanisme dan aturan maka untuk sementara ditunda, dan akan diumumkan secara lengkap dalam waktu dekat," katanya.

Ia mengatakan, penerimaan tenaga satpol pp dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dan pembangunan masyarakat, terutama pelayanan keamanan pariwisata di Ambon.

Proses ini sesungguhnya, mempunyai mekanisme dan aturan yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai tenaga kontrak, sehingga dalam rekrutmen tenaga kontrak didasarkan pada kebutuhan yang didasari pada persyaratan dasar.

"Persyaratan awal seorang tenaga satpol PP pariwisata paling tidak harus menguasai bahasa asing dan berpenampilan yang baik," katanya.

Benny menjelaskan, tahap awal kuota yang dibutuhkan sebanyak 20 orang tenaga kontrak satpol PP yang nantinya akan bertugas di lokasi wisata.

"Yang pasti satpol pp pariwisata tidak bertugas di pasar atau terminal, tetapi di lokasi wisata yang secara teknis akan ditentukan dinas Satpol PP dan Dinas Pariwisata," tandasnya.

Ditambahkannya, pola rekrutmen dilakukan secara profesional guna menghasilkan tenaga keamanan pariwisata yang handal, guna mewujudkan upaya Ambon menjadi kota wisata pada 2020.

"Yang pasti syarat yang ditetapkan berbeda dengan penerimaan satpol pp umum, kita tidak mau rekrutmen hanya untuk memenuhi kuota tetapi tidak berfungsi untuk proses pelayanan kepariwisataan di Ambon," katanya. (MP-2)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemkot Ambon Tunda Seleksi Satpol PP Pariwisata : https://ift.tt/2U3D9ol

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer