Bandung, Info Breaking News - Setelah melewati sejumlah evaluasi yang cukup ketat, ternyata 52 personil pegawai Lapas Sukamiskin Bandung yang dinilai tidak layak lagi menjadi pegawai di zona merah terpidana korupsi dari total pegawai Lapas Sukamiskin yang berjumlah 156 orang.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Ibnu Chuldun, Assestmen dilakukan pada 156 petugas (Lapas Sukamiskin), oleh Lembaga Psikologi Angkatan Udara Indonesia.
"Dari hasil assesment, 52 orang petugas Lapas Sukamiskin tidak direkomendasikan lagi untuk bekerja kembali di Lapas Sukamiskin. Konsekuensi disiapkan bagi mereka yang tidak layak mengurus Lapas Sukamiskin," ujar Ibnu di Lapas Sukamiskin, Selasa (18/12/2018).
Seperti diketahui, bidang kunjungan dan layanan kesehatan disorot dalam sidang kasus Wahid Husen. Terungkap, penyalahgunaan izin keluar dengan alasan sakit, hingga jual beli kamar tahanan senilai ratusan juta rupiah.
Ibnu tidak merinci soal poin apa saja yang menyebabkan ke-52 orang itu dimutasikan. Namun secara garis besar dikatakan Ibnu, mereka tidak layak bekerja di Lapas Sukamiskin dengan beragam pertimbangan. Salah satunya adalah soal integritas.
"Kanwil Kemenkum HAMJabar memutasikan mereka ke lapas dan rutan yang ada di Jabar. Untuk mengatasi kekurangan di Lapas Sukamiskin akan ditambah, sementara sudah ada 24 petugas berintegritas untuk ditempatkan di Lapas Sukamiskin. Masih kurang, tapi kami sudah minta tambahan petugas ke Dirjen Pas," ujar Ibnu kepada Info Breaking News, Jumat (21/12/2018).
Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto mengaku gembira dengan hasil assesment tersebut. Diakuinya, sedari awal masuk ke Lapas Sukamiskin menggantikan Wahid Husen, ia berkomitmen untuk menjaga integritas.
"Hari ini, apa yang saya harapkan sudah terjadi Pak Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar sudah memutasikan petugas lapas hasil assesment Dirjen Pas," pungkasnya.*** Emil Simatupang.
No comments:
Post a Comment