Tersangka (biru) saat konfrensi pers |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Henry Susanto Telaumbanua alias Henry ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Nias karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kota Gunungsitoli, Jumat (31/08/2018) lalu.
Henry yang bekerjasama sebagai honorer di salah satu instansi di Kota Gunungsitoli ini diduga mengedarkan barang haram tersebut kepada salah seorang pembeli.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (03/08/2018).
"Pelaku ditangkap di pinggir jalan umum depan rumah makan Family desa Mudik Kota Gunungsitoli," ujar Deni.
Ia menjelaskan, penangkapan pemuda berumur 31 itu berawal saat personil Sar Narkoba Polres Nias mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Pancasila desa mudik Kota Gunungsitoli.
"Anggota yang mendapat informasi itu langsung turun kelapangan dan melihat tersangka di depan sebuah rumah makan. Polisi kemudian menggeledah tersangka dan mendapatkan sabu-sabu di tangannya," jelas Deni.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klep ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu, satu lembar timah rokok dan telepon genggam milik tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan polres Nias guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Budi Gea)
No comments:
Post a Comment