Bupati Djoko Nugroho didampingi Ketua DPRD Kabupaten Blora menandatangani kesepakatan persetujuan Ranperda APBD Tahun 2018, Kamis (30/11/2017). (foto: dok-ib) |
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Djoko Nugroho dan pimpinan DPRD Kabupaten Blora dalam Sidang Paripurna DPRD pada hari Kamis (30/11/2017), setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD selama satu hari pasca penyampaian oleh Bupati.
Adapun substansi Ranperda APBD Kabupaten Blora 2018 yang disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD, Rajiman Santarko, SE, M.Si adalah sebagai berikut :
-
Pendapatan Daerah
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.020.499.639.677,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.191.752.934.000,-
2. Dana Perimbangan, sebesar Rp.1.380.931.930.000,-
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sebesar Rp.447.814.775.677,- -
Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.056.656.801.692,- dengan perincian :
1. Belanja tidak langsung sebesar Rp.1.220.234.431.477,-
2. Belanja langsung sebesar Rp.836.422.370.215,- -
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pada Tahun Anggaran 2018 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut :
1. Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.40.157.162.015,-, yang besarannya sama dengan Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
2. Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2018 sebesar Rp.4.000.000.000,-
Dari perhitungan tersebut diatas terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 mengalami defisit sebesar Rp.36.157.162.015,-. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp.36.157.162.015,-, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
Dengan demikian RAPBD Kabupaten Blora tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.
Bupati sangat mengapresiasi tahapan penyusunan Ranperda APBD 2018 yang bisa dilaksanakan tepat waktu. Ia berharap dengan adanya kesepakatan ini, maka pengesahan Ranperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018 bisa segera dilakukan setelah melalui proses evaluasi dari Gubernur.
"Sambil menunggu evaluasi Gubernur, saya minta seluruh OPD untuk segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran agar awal tahun nanti bisa segera dilaksanakan. Jangan sampai terkesan awal tahun tidak ada kegiatan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo menyatakan bahwa setelah dilakukan kesepakatan ini, pihaknya akan segera mengirimkan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
"Setelah dievaluasi nanti, jika ada koreksi maka secepatnya akan kita lakukan revisi. Setelah itu akan disahkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna DPRD kembali. Paling tidak proses evaluasinya memakan waktu satu pekan," paparnya. (humas | res-infoblora)
No comments:
Post a Comment